A-news.id, Tanjung Selor — Perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bulungan resmi dibuka pada Juni ini. Hal ini menyusul disetujuinya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 638 tahun 2024 yang menggantikan Nomor 476 tahun 2022.
Komisioner KPU Bulungan, Hasnadi, mengonfirmasi bahwa perekrutan Pantarlih dimulai pada bulan Juni dan terbuka bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pemutakhiran data pemilih. Petugas Pantarlih akan bekerja sama dengan KPU kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun dan memutakhirkan daftar pemilih.
Setelah terpilih, petugas Pantarlih akan bekerja selama satu bulan penuh, mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Mekanisme perekrutan dilakukan oleh PPS, dengan jumlah petugas yang disesuaikan berdasarkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Pada Pemilu sebelumnya, jumlah TPS adalah 484. Namun, untuk Pilkada, jumlah TPS baru akan dipastikan setelah keputusan pusat pada 7 Juni,” jelas Hasnadi.
Jumlah pemilih diperkirakan akan bertambah dengan adanya pemilih pemula, namun terjadi perampingan jumlah TPS dari 438 menjadi 313 berdasarkan pemetaan terbaru dalam rapat koordinasi (rakor) di Tarakan.
“Jumlah Pantarlih disesuaikan dengan jumlah pemilih di setiap TPS. Jika jumlah pemilih di atas 400, digunakan dua Pantarlih; jika di bawah 400, cukup satu Pantarlih,” tambahnya.
Proses pembentukan petugas Pantarlih dimulai pada 13 Juni dengan pendaftaran dan penerimaan. Dilanjutkan dengan penelitian pada 14 Juni, pengumuman hasil seleksi pada 21 Juni, penetapan hasil seleksi pada 23 Juni, dan pelantikan pada 24 Juni.
Hasnadi berharap petugas Pantarlih yang bertugas pada Pemilu lalu dapat direkrut kembali untuk Pilkada, mengingat pengalaman mereka akan memudahkan proses pemutakhiran data pemilih. (Lia)