TANJUNG REDEB – Permasalahan abrasi di Pulau Derawan hingga kini belum mendapatkan penanganan konkret, meskipun usulan pembangunan penahan abrasi telah diajukan selama beberapa tahun terakhir.
Kepala Bidang Sumber Daya Air, Hendra Pranata, menjelaskan bahwa rencana pembangunan sebenarnya sudah melalui sejumlah tahapan awal. Namun, pelaksanaannya masih bergantung pada kewenangan pemerintah pusat.
“Pada dasarnya itu kewenangannya dari pusat. Jadi kita menunggu izin, kalau sudah diberikan baru bisa kita kerjakan,” ujar Hendra saat diwawancara, Senin (27/4/2026).
Ia mengungkapkan, pada tahun pertama pemerintah daerah telah menyusun perencanaan. Selanjutnya, pada tahun kedua difokuskan pada pengurusan izin lingkungan serta rencana pelaksanaan. Namun, proses perizinan tersebut mengalami keterlambatan.
“Izin lingkungannya molor karena ada beberapa tambahan persyaratan. Akhirnya pekerjaan tidak bisa dilanjutkan dan terpaksa dilewati ke tahun berikutnya,” jelasnya.
Kondisi tersebut diperparah dengan adanya defisit anggaran pada tahun selanjutnya, sehingga rencana pembangunan penahan abrasi kembali tertunda. Padahal, dampak abrasi di Pulau Derawan disebut sudah mulai mengancam sejumlah bangunan di kawasan pesisir.
Menurut Hendra, pihaknya terus mengupayakan agar proyek tersebut dapat segera direalisasikan, mengingat pentingnya penanganan abrasi bagi keberlangsungan pulau.
“Usulan sudah kami sampaikan ke berbagai pihak, mulai dari DPRD hingga Bupati. Harapannya bisa segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kebutuhan anggaran untuk pembangunan penahan abrasi di Pulau Derawan diperkirakan mencapai sekitar Rp80 miliar. Nilai tersebut dinilai sebanding dengan upaya menjaga kawasan pulau yang memiliki nilai strategis, baik dari sisi lingkungan maupun pariwisata. (Ta)













