Follow kami di google berita

PEMKAB BERAU AKAN BERLAKUKAN DISPENSASI SOAL IZIN GALIAN C

ANEWS, Tanjung Redeb – Dari rapat yang digelar di ruang Bupati Berau, Selasa, 19/1, Pemerintah Kabupaten Berau kembali menggelar rapat lanjutan membahas soal pembukaan kembali aktivitas galian C, yang saat ini masih ditutup sementara.

Bupati Berau, Agus Tantomo mengatakan, kesimpulan dari hasil rapat disepakati kalau pemda akan memberlakukan sistem dispensasi terhadap situasi ini, langkah itu diambil mengingat adanya kekosongan peraturan terkait perizinan penambangan pasir. Dimana sejak Januari dikatakan Agus, pengurusan izin bergeser dari yang dahulu ditangani oleh Pemerintah Provinsi kini sudah diurus oleh Pemerintah Pusat.

“Hanya masalahnya PP (Peraturan Pemerintah, red) nya belum keluar, sehingga izin selengkap apapun syaratnya tidak bisa diproses sebab PP nya belum ada. Nah ini yang namanya kekosongan hukum, sehingga kita tidak tahu ini berapa lama kosongnya,” ujarnya kepada awak media.

“Saya tadi meminta izin melakukan Dispensasi, ini kan pembangunan terhambat, perekonomian juga jadinya terganggu dan dengan alasan masih ada kekosongan hukum. Mereka (Penggali pasir, red) boleh melakukan kegiatannya dengan beberapa catatan,” tambahnya.

Diantara catatan tersebut, yakni harus ada pihak koperasi yang menaungi serta harus mempunyai bukti sedang mengurus perizinannya. Tapi Agus menggaris bawahi, jika kesepakatan tersebut baru berlaku kalau pihak-pihak dalam hal ini unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bertanda tangan.

“Saya Bupati akan bertanda tangan duluan, pak Kajari tadi menyatakan juga akan bertanda tangan, nanti saya juga akan mendatangi juga pak Kapolres, Ketua DPRD dan pak Dandim, ditambah dengan pihak-pihak terkait seperti Kadin dan KUPP. Kalau semua tanda tangan ya berarti dispensasi itu berlaku,” tuturnya.

Akan tetapi dalam hal, ini Bupati Berau itu juga menegaskan, kalau dispensasi hanya sebatas memberlakukan kebijakan memperbolehkan namun bukan izin resmi.

“Sebab sekarang ini juga izinya belum ada. Mereka tidak bisa mengurus sebab PP nya belum ada karena sedang ada kekosongan hukum tadi. Kalau dari saya boleh, cuma kan saya tidak boleh sendiri ini, saya juga meminta yang lain juga,” tandasnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel