TANJUNG REDEB – Rencana pembatasan penggunaan sosial media (sosmed) bagi anak di bawah 16 tahun menuai tanggapan dari DPRD Berau. Wakil Ketua II DPRD Berau menilai kebijakan tersebut tidak sepenuhnya tepat jika diterapkan secara ketat.
Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, mengaku kurang sepakat dengan pembatasan kepemilikan akun media sosial seperti TikTok hingga Instagram bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurutnya, pendekatan yang lebih tepat bukanlah pelarangan, melainkan pengawasan dari orang tua dan pemerintah.
“Kalau saya tidak sepakat. Yang penting dimonitor saja apa yang dilakukan anak-anak itu, baik oleh orang tua maupun pemerintah,” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Ia menilai tidak semua konten di media sosial bersifat negatif. Bahkan, platform digital dapat dimanfaatkan anak-anak untuk hal produktif, termasuk berjualan atau promosi usaha.
“Akun TikTok itu tidak semuanya negatif. Anak-anak yang tidak sekolah pun bisa memanfaatkannya untuk promosi jualannya,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa yang perlu dibatasi adalah jenis konten yang dikonsumsi, bukan akses terhadap platformnya.
“Yang dibatasi itu yang ditonton. Harus ada rambu-rambu dari orang tua dan pemerintah agar anak-anak mengakses hal-hal yang mendidik,” jelasnya.
Menurutnya, pembatasan yang terlalu ketat justru berpotensi membuat anak kehilangan akses terhadap informasi penting, termasuk perkembangan dunia luar.
“Kalau terlalu dibatasi, nanti anak-anak bisa ketinggalan informasi. Tidak tahu berita, tidak tahu perkembangan dunia, bahkan informasi penting lainnya,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak, sehingga penggunaan media sosial tetap memberikan dampak positif.
“Kita tidak boleh menutup akses anak-anak untuk mendapatkan informasi dan belajar hal-hal yang positif. Yang penting diawasi dan diarahkan,” pungkasnya. (Man)













