Follow kami di google berita

Pasir Bakal Punya HET, Digadang-gadang Bakal Kontribusi Untuk PAD Berau

A-News.id, Tanjung Redeb — PT Kaltim Indo Community lakukan rapat bersama Pemkab Berau, membahas persoalan izin pasir, dan harga eceran tertinggi (HET) pasir.

Menurut, Legal Consultan PT Kaltim Indo Community, Edy Triyono Sumartadi, hal yang dibahas meliputi persoalan perizinan pengrajin pasir yang saat ini belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta serta pembentukan koperasi untuk pengrajin pasir di Bumi Batiwakkal.

Dikatakannya, semua harus memiliki payung hukum, untuk saat ini hanya pihaknya lah yang memiliki payung hukum. Sehingga, pihaknya menyarankan, agar dilakukan kerja sama antara pihaknya bersama dengan Pemkab dalam melaksanakan penambangan pasir melalui Perusda Bakti Praja yang akan diaktifkan kembali oleh pemkab.

Dia menyebutkan, selama ini pihaknya pengrajin pasir bekerja berdasarkan surat edaran Bupati, yang sifatnya sesaat atau sementara.

Pihaknya pun meminta kepada Pemkab, agar edaran tersebut bisa dicabut.

“Itu yang kami minta,” ujarnya.

Lanjutnya, terkait HET pasir, hal itu dirasa perlu. Mengingat, dalam waktu dekat banyak pembangunan yang akan dilakukan diseputaran Kaltim dan Kaltara.

“Ada pembangunan IKN dan KIHI di Kaltara, tentunya itu membutuhkan banyak pasir,” katanya.

Dikatakannya, HET itu nantinya menjadi dasar kepada pengrajin dan penambang agar tidak menaikan harga sesuka hatinya.

“Itu perlu diatur. Dan sifatnya penting,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Kabupaten Berau, Kamaruddin mengatakan, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi terkait hal tersebut.

“Akan dikoordinasikan kembali ke pemprov. Karena kewenangan izin tambang pasir semua di provinsi, kita tunggu hasilnya, kalau memang Pemkab yang harus mengatur HETnya kita buatkan,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel