A-News.id, Tanjung Redeb — Dalam peraturan Menpan RB Nomor 6 tahun 2024, ditegaskan bahwa ASN yang sudah diangkat, harus mengabdi di instansi yang ditempati selama 10 tahun. Jika memaksa untuk pindah, maka ASN itu dianggap mengundurkan diri.
Hal ini pun mendapatkan komentar beragam dari masyarakat, khususnya mereka yang telah lolos seleksi ASN di tahun ini. Sedangkan aturan itu dibuat, agar membuat ASN lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.
Ada yang berkomentar jika apa yang sudah menjadi teori tidak semudah praktiknya di lapangan. Bahkan ada yang menyebut jika aturan ini tidak berlaku, asal ada kenalan orang dalam oknum di BKD, maka ASN bisa saja pindah meskipun belum 10 tahun mengabdi di instansi tersebut.
“Mereka yang mendaftar sebagai ASN, harus membuat surat kesanggupan memenuhi komitmen, surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal, dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi, paling singkat sepuluh tahun sejak diangkat jadi PNS,” tegas Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh dalam rilisnya.
Surat tersebut ditandatangani peserta seleksi, saat dinyatakan lulus seleksi akhir oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi.
Aturan ini memberikan ketegasan khususnya bagi para ASN muda, yang kerap memiliki keinginan untuk pindah instansi, karena penempatan kerja yang jauh dari rumah atau domisilinya. Padahal, pasca dilantik maka mereka harus paham pentingnya menjaga integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Bukan untuk mengikat, tapi memang ada perjanjian di atas hukum yang harus ditaati,” ucapnya.
Bagi PNS yang nekat mengajukan mutasi tanpa memenuhi syarat perjanjian awal, akan ada sanksi yakni dianggap mengundurkan diri. Dan sudah seyogyanya seorang PNS siap dan adaptif, menghadapi perubahan dalam pekerjaannya. (mell)