PULAU DERAWAN – Fasilitas penunjang di pintu gerbang pariwisata Pulau Derawan yakni Dermaga Sidayang Tanjung Batu telah dilengkapi dengan Tourism Information Center (TIC). Diresmikan sejak Februari 2025 lalu, fasilitas yang dilengkapi dengan pusat galery, masjid, kios suvenir hingga food court, di usianya yang genap setahun di Februari 2026 ini akan mulai diterapkan penarikan retribusi.
Retribusi ini merupakan amanat dari Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini pun disosialisasikan kepada para pedagang yang menggunakan fasilitas kios yang disediakan.
Camat Pulau Derawan, Samsuddin Amba Kadang, mengatakan regulasi tersebut menjadi pijakan penting dalam menata aktivitas usaha wisata, khususnya kios kuliner dan souvenir yang berada di kawasan strategis seperti Pelabuhan Sidayang.
“Dalam satu bulan, perputaran usaha cukup besar. Ini potensi ekonomi yang harus diatur dengan baik dan transparan,” ujarnya ketika ditemui Kamis (29/1/2026) siang.
Ia menegaskan, seluruh tarif retribusi yang diatur dalam Perda tersebut wajib disetorkan ke kas daerah. Tarif yang ditetapkan untuk kios kuliner sebesar Rp300 ribu, dan souvenir sebesar Rp150 ribu. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
“Kontrak itu adalah undang-undang bagi kita. Jadi semua pihak harus taat. Ini bukan untuk memberatkan, tapi demi keteraturan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Samsuddin juga menilai posisi Tanjung Batu sangat strategis sebagai pintu singgah wisatawan sebelum melanjutkan perjalanan ke pulau-pulau wisata. Karena itu, penguatan kuliner khas daerah menjadi keunggulan tersendiri.
Terpisah, Kepala Bidang Bina Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Berau, Nurjatiah, menjelaskan bahwa kios souvenir dan kuliner yang berada di halaman parkir dermaga selama ini belum sepenuhnya tercakup dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023. Dan kios-kios ini nantinya dapat disewa siapa saja sesuai aturan. Sehingga pengelolaannya lebih terbuka Dan langsung berkontribusi langsung untuk pendapatan daerah.
“Melalui perubahan perda ini, kios di Tanjung Batu akhirnya memiliki dasar hukum yang jelas. Insya Allah, mulai Februari 2026 ini retribusi sudah akan diterapkan,” pungkasnya. (Ard)













