A-News.id, TARAKAN- Pasca mengeluarkan putusan pendiskualifikasian Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota legislatif Tarakan, kini pada Kamis (6/6) Mahkama Konstitusi (MK) menggarahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan Dapil Tarakan Tengah.
“Surat putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024,” ungkap Suhartoyo, Ketua MK RI dalam rilis pers yang ditayangkan secara live melalui channel Mahkamah Konstitusi RI di YouTube.
Dalam live tersebut dijelaskan bahwa terdiskualifikasinya Erick Hendrawan Septian Putra disebabkan status Erick yang merupakan eks terpidana dan belum melewati masa jeda 5 tahun. Sebab berdasarkan aturan, calon legislatif yang merupakan mantan terpidana harus melewati masa jeda 5 tahun barulah kemudian dapat mengikuti kontestasi pemilu.
Sehingga atas hal tersebut, MK menegaskan agar KPU Tarakan harus menggelar PSU tanpa melibatkan nama Erick Hendrawan Septian Putra kembali. Untuk itu, pelaksanaan PSU nanti hanya akan menggunakan 1 kertas suara saja yakni suara untuk calon DPRD Tarakan Dapil Tarakan Tengah.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Republik Indonesia, Enny Nurbaningsih menyatakan bawasannya pelaksanaan pemilu digelar ialah untuk menyediakan pemimpin dan wakil rakyat yang bersih, jujur dan berintegritas serta tidak tercela.
Maka, sesuai dengan tujuan ini, pihaknya memberikan aturan tegas terhadap setiap calon legislatif yang pernah menjadi terpidana, harus lebih dulu melewati jangka waktu 5 tahun setelah menjalani pidana penjara. Ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian kembali ke masyarakat setelah menjalani pidana penjara.
“Kami meyakini bahwa setelah melalui proses penyesuaian ini, maka yang bersangkutan benar-benar dapat mengubah diri menjadi lebih baik. Waktu jeda 5 tahun ini juga memberikan kesempatan bagi pemilih untuk menilai calon legislatif secara kritis,” jelas Enny.
Namun, lanjut Enny pihaknya kemudian menemukan fakta bahwa Erick Hendrawan Septian Putra merupakan mantan terpidana yang belum melalui masa jeda 5 tahun saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon DPRD Tarakan dapil Tarakan tengah. Sebab status masa jeda Erick Hendrawan Septian Putra ini baru berakhir diakhir Mei 2024 ini.
“Dengan demikian, proses pendaftaran calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1 dari Pihak Terkait atas nama Erick Hendrawan Septian Putra adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf G UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 bertanggal 30 November 2022 serta Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11, angka 12, dan angka 13 PKPU 10/2023,” tegas Enny.
Kini, nama Erick Hendrawan Septian Putra dinilai tidak jujur saat mengumumkan kepada publik mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 207/Pid.B/2019/PN. Sehingga berkaitan dengan hal tersebut, Erick Hendrawan Septian Putra dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan Tengah dan harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara.
“Kami dengan tegas memerintahkan KPU untuk melakukan PSU dan memerintah KPU Kota untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kaltara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Kami juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kaltara, kemudian kepada Polri berserta jajaran, khususnya Polda Kaltara dan Polres Tarakan juga harus melakukan pengamanan,” pungkasnya. (bro)