Follow kami di google berita

Meskipun Mengacu ke UU No 28/2009 Tentang Pajak Daerah, Bapenda Tetap Imbau Penambang Pasir Galian C Mengurus Izin

ANEWS, Berau – Kisruh seputar urusan perpanjangan izin para penambangan pasir galian C di Kabupaten Berau yang sudah pada mati, atau berakhir, Anews menyambangi menemui Kepala Bapenda Kabupaten Berau, Hj. Sri Eka Takariyati, SH. MM, Rabu,7/7/2021 untuk mengkonfirmasi bagaimana kelanjutan permasalahan izin penambangan pasir dan penarikan pajak galian C di Kabupaten Berau.

Diketahui bahwa ada undang-undang yang digunakan sekarang ini adalah undang-undang lama tentang pajak daerah.

“Bapenda ini, undang- undang pokoknya adalah Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan pada tahun 2009 masih di dalam kabupaten, dan pada saat 2014 berpindah ke provinsi untuk proses perizinannya dan pajaknya tetap pajak daerah dan sekarang diubah lagi ke pusat, dan sampai saat ini tidak satupun isi undang-undang yang diubah,” jelas Eka.

Untuk penggunaan undang-undang tersebut bukan hanya digunakan di Berau saja, tapi juga digunakan di seluruh Indonesia.

“Dan untuk undang-undang cipta kerja tidak pernah bertentangan dengan undang-undang No. 28 mengenai pajaknya, dan ini bukan hanya di Kabupaten Berau tetapi seluruh Indonesia, dan pada akhirnya menteri keuangan membuat kebijakan yang isinya selama itu ada objek dan subjeknya tetap dipungut pajak, dalam arti apabila ada orang yang mengambil akan tetap dikenakan pajak dan untuk proses perizinannya tetap harus dilanjutkan,” tambah Eka.

Di dalam undang-undang No. 28 itu menyebutkan pajak daerah dapat dipungut walaupun kegiatan usaha yang dilakukan belum memiliki izin usaha karena pajak yang digunakan bukan dikenakan atas izin usaha, melainkan dikenakan berdasarkan objek-objek pajak dari masing-masing pajak, dan pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk mendorong pelaku usaha memiliki izin.

Dan lanjut Eka, pihaknya tetap mengimbau para penambang pasir Galian C yang izinnya sudah berkahir/mati, agar segera mengurus kembali ke Kementerian ESDM di Jakarta, yang setelah melengkapinya dengan dokumen yang diperlukan dan rekomendasi-rekomendasi dari pemerintah daerah, dan pemerintah provinsi.

Di satu sisi, kalau mengacu ke Undang-Undang Minerba atau Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 dan PP No. 6 Tahun 2021 sebagai petunjuk pelaksana UU No 11 tahun 2021 terkait ketentuan yang menyebutkan bidang usaha Pasir dan Galian C kewenangan pemberian izinnya ada di Kementerian ESDM, dan karena penambangan pasir di Berau umumnya di sungai, maka harus ada rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai, Ditjen Sumber Daya Air – Kementerian PUPR.

Dan memiliki izin itu wajib dimiliki sebelum melakukan penambangan pasir Galian C. (gil)

Bagikan

Subscribe to Our Channel