Follow kami di google berita

Amdal Masih Proses, Iccang : Kami Bisa Menyetop Jika TPA Tak Dipindahkan


A-News.id, Tanjung Redeb – 14 Juni mendatang, akan dilaksanakan penandatanganan kontrak pembangunan rumah sakit baru. Pasalnya, saat ini sudah memasuki tahap pemenang lelang.

Sekretaris Komisi III DPRD Berau, Ichsan Rapi mengatakan, meski rencana pembangunan rumah sakit baru telah menunjukkan perkembangan, namun penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) masih diproses.

Sejak penetapan lahan beberapa waktu silam, sudah tidak ada masalah sebab telah dilakukan proses pembayaran.

“Kalau Amdal ini sedang proses, kami menyarankan untuk mempercepat terkait dengan Amdal,” ujarnya.

Selain proses Amdal, dirinya menyebut salah satu yang menjadi hambatan adalah keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bujangga. Sebab, posisinya tepat berseberangan dengan lokasi lahan RSUD.

“Tetapi, disampaikan oleh pihak terkait kalau TPA tersebut sudah ada dalam tahapan kajian,” jelasnya.

Politikus Gerindra ini menilai, keberadaan TPA di lingkup rumah sakit sangat tidak dianjurkan. Maka dari itu, dirinya mendorong agar relokasi segera dilakukan.

“Kami juga tidak akan membiarkan bahkan kami bisa menyetop bila TPA itu tidak dipindahkan. Sehingga kami mendorong supaya Dinas terkait segera menyelesaikannya,” tegasnya.

Diketahui, proyek pembangunan RSUD ini merupakan sistem Multi Years Contract (MYC), sehingga bila belum menemukan solusi untuk relokasi TPA maka pengerjaan akan diminta untuk diberhentikan.

Kendati demikian, Ichsan Rapi berharap kepada pihak kontraktor pembangunan RSUD bekerja dengan efisien, efektifitas serta memikirkan nilai ekonomis setiap kegiatan yang ada.

“Relokasi TPA tersebut sudah harus clear, kalau perlu ditutup atau mungkin bisa ada penanganan khusus seperti dibuatkan lahan terbuka hijau atau taman. Agar masyarakat juga bisa merasakan manfaatnya,” pungkasnya. (Adv/Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel