Follow kami di google berita

KUPP Punya Kewenangan Keluarkan Izin Berlayar dan Gerak Kapal, Tapi Tak Dilibatkan

A-News.id, TANJUNG REDEB – Pemilihan kapal LCT sebagai akses penyeberangan pasca penutupan jembatan Sambaliung, rupanya tidak melibatkan KUPP.

Hal itu diakui langsung oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb, Hotman Siagian menyebut pihaknya tidak dilibatkan oleh Pemkab Berau dalam penentuan final kapal yang akan digunakan untuk penyebrangan selama Jembatan Sambaliung Diperbaiki.

Ia yang dikonfirmasi pada Kamis (8/9) menuturkan, dalam rapat terakhir pihaknya mendapati bahwa penggunaan kapal Landing Craft Tank (LCT) sudah final. Diakuinya, kapan penetapan final dan siapa yang menetapkan tidak diketahui, bahkan pihaknya tidak pernah diajak dalam survey lokasi.

“Kami tidak pernah diundang dalam rapat finalisasi,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam arus pelayaran pihaknya memiliki kewenangan untuk memberikan izin gerak kapal dan surat persetujuan berlayar. Jika izin tersebut tidak keluar maka dipastikan kapal tidak bisa bergerak.

“Pada prinsipnya kita hanya meminta agar seluruh pihak bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dirinya mengingatkan terkait dengan keamanan dan keselamatan penyebrangan, karena kapal tersebut mengangkut manusia sehingga keamanan menjadi hal paling utama yang harus diperhatikan. Seperti mewajibkan penggunaan life jacket. Serta kapal yang digunakan adalah kapal layak laut.

“Kalau kapal yang digunakn adalah LCT maka harus diikat kaki-kaki kendaraan yang ada diatas kapal agar nanti ketika menyebrang mobil itu tidak bergerak, kalau mobil itu bergerak takutnya sedikit cuaca yang kurang baik menyebabkan kemiringan dan membuat kondisi yang tidak diinginkan terjadi,” tuturnya.

Terkait standarisasi dermaga minimal sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, seperti memiliki titik kumpul terminal, minimal ada tempat berlindung jika terjadi hujan bagi para penumpang, kemudian lokasi kendaraan antre dan arus hilir mudik kendaraan yang menaiki kapal itu nyaman, dan yang terpenting adalah safety.

“Fokus kita tentunya terkait dengan keamanan dan keselamatan pelayaran,” sambungnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui dimana lokasi penyebrangan yang akan digunakan nantinya, karena tidak pernah dilibatkan dalam peninjauan lokasi dermaga. Ia menyampaikan, untuk lokasi dermaga seharusnya memiliki minimal izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

“Kami belum pernah ikut melakukan survey titik penyebrangan,” pungkasnya.(poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel