A-news.id, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, serta KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kaltim. Acara ini berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Jalan Mulawarman, pada Rabu (16/10/24).
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menyampaikan, kerja sama ini mencakup beberapa hal penting.
“Ruang lingkup perjanjian ini terkait dengan pemberian penyuluhan hukum, pertukaran, dan pemanfaatan data atau informasi. Selain itu, juga mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Ia juga menambahkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi salah satu fokus dalam kerja sama ini, serta beberapa kegiatan lain yang disepakati bersama.
Sementara itu, Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya, menyatakan dukungannya terhadap KPU Kaltim dalam menghadapi tahapan pemilu mendatang.
“Kami mendukung penuh KPU Kaltim dan akan menindaklanjuti jika ada pelanggaran yang terjadi selama tahapan pemilu. Kami akan menunggu perkembangan selanjutnya, dan jika ada permasalahan hukum, kami siap mengambil tindakan sesuai dengan surat kuasa khusus yang diberikan,” tukasnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara KPU dan Kejaksaan dalam mengawal proses pemilu yang bersih dan transparan di Kalimantan Timur.(ain)