Follow kami di google berita

Koperasi Merah Putih Diharapkan Jadi Ujung Tombak Ekonomi Kampung

Koperasi Merah Putih Diharapkan Jadi Ujung Tombak Ekonomi Kampung

Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus menguatkan keberadaan “Koperasi Desa Merah Putih” sebagai wadah penggerak ekonomi masyarakat kampung. Melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag), pengembangan koperasi ini menjadi fokus program pembinaan pada tahun 2025, Selasa (05/08/2025).

Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih memiliki peran strategis dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.

“Kami menyampaikan kalau bidang usaha yang memang harus dilaksanakan oleh Koperasi Desa Merah Putih adalah yang potensinya dimiliki oleh daerah. Sehingga begitu potensinya dimiliki oleh daerah itu ter-cover oleh Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan bisa mengakomodir kegiatan yang memang ada di masing-masing kampung,” ujar Hidayat.

Ia menambahkan, seiring berjalannya waktu dan meningkatnya kebutuhan pembinaan, Diskoperindag tahun ini akan difokuskan ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Kemungkinan kami akan lebih fokus ke, anggaran mungkin lari ke Koperasi Desa Merah Putih dulu, difokuskan dulu untuk melakukan bimbingan terhadap Koperasi Desa Merah Putih. Yang nantinya anggaran juga kami bagi untuk sebagian bimbingan kepada koperasi yang tadi tidak aktif,” jelasnya.

Namun demikian, hingga saat ini bimbingan tetap diberikan terutama kepada koperasi yang masih aktif dan membutuhkan pendampingan teknis seperti pelaporan keuangan hingga pelaksanaan.

Terkait implementasi program koperasi Merah Putih di tingkat nasional, yang ditargetkan aktif secara penuh pada Oktober 2025 sesuai arahan Presiden, Hidayat menyebut pihaknya masih menunggu instruksi lanjutan dari kementerian.

“Kami menunggu instruksi dari kementerian, terkait petunjuk teknis terhadap pengembangan Koperasi Desa Merah Putih. Sementara kami masih mengarahkan Koperasi Desa Merah Putih melakukan bimbingan,” ungkapnya.

Sementara untuk menjalankan kegiatan ekonomi dan akses permodalan, koperasi tetap berpegang pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi pengelola utama distribusi barang dan produk lokal, sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap tengkulak.

“Diharapkan Kopdes Merah Putih ini dapat mengelola usaha dengan baik Contohnya mengelola pengadaan trasi, padi atau jagung sehingga nanti Koperasi Desa Merah Putih memiliki cold storage sendiri, memiliki gudang sendiri dan memiliki angkutan sendiri,” terang Hidayat. (Irfan).

Bagikan

Subscribe to Our Channel