Follow kami di google berita

Komisi III DPRD Samarinda Gelar RDP, Bahas Persoalan Banjir

(Foto; Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronie Pasie/Ist)

Anews.id, Samarinda – Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPBD Samarinda dan Pengembangan Perumahan Premiere Hills.

RDP bertempatan di Gedung Sekretariat DPRD Kota Samarinda pada Senin, (13/2/2023). Membahas mengenai permasalahan banjir yang berulang kali terjadi di kawasan Jalan M Said.

Dari pantauan Komisi III DPRD Samarinda, permasalah ini diakibatkan oleh pembangunan perumahan. Oleh sebab itu sangat diperlukan evaluasi terkait perizinan perumahan.

Selama RDP, Komisi III bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda beri perintah pada tim pengembangan pembangunan Perumahan Premiere Hills.

Agar dapat memenuhi tahapan-tahapn sesuai dengan aturan dari Oraganisasi Perangat Daerah (OPD) yang telah ditentukan batas waktunya.

“Kami lebih fokus terhadap penanggulangan dampak yang sudah ada. Karena berdampak terhadap masyarakat yang terjadi banjir dan lumpur,” beber Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie.

Oleh sebab itu pihaknya bersama OPD terkait akan terus melakukan tindakan persoalan ini secara mendalam.

“Mereka akan menindaklanjuti persoalan ini. Memang sudah dilakukan, tapi masih ada hal kekurangan menurut pandangan oleh OPD yang terkait supaya tidak terjadi adanya dampak lingkungan,” ucapnya.

Kawasan Pengembangan Perumahan Premiere Hills, memiliki luas tanah sekitar 40 hektar yang berada di area Bukit Mediterania, samping Dinas Perhubungan (Dishub).

Tetapi pihak perumahan, membuka lahan untuk pembangunan Perumahan Premiere Hills seluas 18 hektar. Perlu ditegaskan, tetap harus mendapatkan perizinan baru meskipun berada di lahan 40 hektar.

Maka dari itu Komisi III bersama OPD terkait, pinta untuk pengembang hentikan proses pengerjaan sementara. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka proses akan kembali berjalan.

““Makanya dari izin yang ada mereka harus menyesuaikan lagi bahwa mereka membuka pengembang pembangunan Perumahan dengan nama Bukit Primier itu seluar 18 hektar. Jadi mereka harus memperbaharui lagi izin-izinnya terkait itu,” tandasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel