A-News.id, TARAKAN– Keberpihakan Pemerintah Kota Tarakan terhadap anak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tarakan terus menerus digalakkan.
Kepala Bidang Pemberdayaan DP3AP2KB Tarakan, Rinny Faulina mengatakan bahwa guna meningkatkan penilaian pusat terhadap Tarakan agar dapat dinyatakan KLA dibutuhkan 6 buah unsur kelembagaan dengan lima kluster, yakni hak sipil dan kebebasan pada anak.
“Yang pertama ini berarti harus ada peran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan dalam proses penerbitan kartu identitas anak (KIA) dan akta kelahiran,” ungkap Rinny.
Dua dokumen penting bagi anak ini, dinyatakan Rinyy masih dalam tahap pengumpulan data dari gugus tugas, serta perlu dilakukan verifikasi lagi dari pihaknya atau yang biasa disebut dengan evaluasi secara mandiri.
Atas upaya-upaya yang telah dilakukan pihaknya untuk menjadikan Tarakan berstatus sebagai KLA, lanjut Rinyy kini Tarakan telah berhasil mengumpulkan angka sebanyak 350an. Sehingga pihaknya masih membutuhkan nilai 200 lagi.
“Karena ya kalau mau masuk tahap verifikasi administrasi itu minimal nilainya 500,” jelas Rinny.
Diungkapkan Rinny, saat ini pihaknya masih ada beberapa data yang belum terinput. Apalagi pihaknya juga mendapatkan syarat sepert dunia usaha, serta menambah nilai kluster kelembagaan, serta ada pula satu kluster dari Diskominfo. Namun hal ini akan kembali diverifikasi pihaknya agar status KLA di Tarakan dapat segera didapatkan. (bro)