Follow kami di google berita

KETUA GAPENSI MINTA PEMKAB DAN PENYEDIA JASA SAMAKAN PERSEPSI TERKAIT PERPRES 12/2021 DAN PERMEN PUPR 14/2020 SEBELUM TENDER

ANEWS, Berau – Dengan terbitnya peraturan dan ketentuan aturan baru terkait tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di Perpres No. 12 Tahun 2021 yang dihadapkan dengan Ketentuan tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, di Peraturan Menteri PUPR Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020 yang diduga tidak sinkron dan potensial menimbulkan multi persepsi itu, telah menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan para kontraktor penyedia barang/jasa pemerintah.

Menyikapi masalah itu, Drs. Imam Sururi, Ketua Gapensi Kabupaten Berau, Sabtu, 13/3/2021 menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Berau, dalam hal ini Instansi Dinas PUPR, Diknas, Dinas Kesehatan dan dinas lainnya, sebelum melaksanakan pelelangan proyek pekerjaan, agar mengundang seluruh Asosiasi Pengusaha Konstruksi yang ada di kabupaten Berau untuk duduk bersama, untuk menyamakan persepsi terkait dua aturan, yang merupakan pedoman dan acuan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya di Kabupaten Berau.

Menurut Imam, ada beberapa materi penting yang harus disamakan persepsi antara pemberi pekerjaan dan penyedia jasa terkait aturan yang batas maksimal proyek yang bisa dilakukan badan usaha dengan kategori kecil.

“Sekarang kita bicara aja tentang Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 kemarin aturannya seperti apa, Perpres baru Nomor 12 Tahun 2021 itu kan yang kecil bisa kerjakan proyek sampai Rp. 15 Miliar, nah bagaimana ngaturnya itu, apakah kualifikasi itu diikuti kualifikasi K1, K2 dan K3,” tanya Imam.

Drs. Imam Sururi, Ketua Gapensi Kabupaten Berau

Seperti diketahui sebagaimana ketentuan di Perpres No 12 Tahun 2020, Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan atau koperasi.

Lebih lanjut Imam mengatakan bahwa M1 berapa B1 berapa, itu yang seharusnya Dinas PU itu mengundang kami biar ada kesepakatan, sebelum lelang ini kita bicara terkait yang dikualifikasi ini, karena ada perbedaan dengan Perpres No.12 Tahun 2021.

“Kalau gak salah ya di matrik itu jelas sudah antara perbedaan perpres yg lama dan yang baru, ini banyak perbedaan terkait dengan persyaratan atau oleh Permen PU No. 14 Tahun 2020, terus usaha kecil yang pagunya sampai Rp. 15 Miliar itu loh, kecil sampai Rp.15 Miliar ini ngaturnya kaya apa na,” bebernya.

Imam meminta pemerintah untuk memahami aturan ini sama-sama dengan menyamakan persepsi dulu sebelum lelang dilakukan dan berharap agar Asosiasi Pengusaha Konstruksi dan Kadin diundang untuk menyamakan persepsi terkait Permen PU no 14 Tahun 2020 dengan ketentuan Perpres No. 12 Tahun 2021 itu. (nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel