Anews.id, Samarinda – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra, sampaikan pihkanya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Pembentukan Pansus DPRD Samarinda nantinya, akan ditetapkan saat gelaran rapat paripurna. Selain itu Bapemperda Samarinda membentuk pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berdasarkan tupoksi tiap-tiap komisi di DPRD Samarinda.
“Kami akan menetapkan pansus-pansus per komisi. Jadi ada pansus I, pansus II, pansus III dan pansus IV berdasarkan basis komisi masing-masing,†beber Samri Shaputra, usai mengikuti rapat internal Bapemperda di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda, Selasa (21/2/2023).
Kemudian pada tiap pasus di komisi DPRD Samarinda ini akan diberikan jangka waktu selama 6 bulan dalam menyusun raperda.
Setelah usai enam bula masa kerja, tim pansus harus melaporkan hasil kerja kepada Bapemperda DPRD Samarinda.
“Selesai atau tidak selesai itu disampaikan ke Bapemperda, kemudian Bapemperda yang akan menindaklanjuti. Kalau itu dilanjutkan di Bapemperda, maka Bapemperda akan rekomendasikan untuk dinaikkan menjadi raperda untuk kemudian di perdakan,†ungkapnya.
Kalaupun Bapemperda memutuskan pansus tidak melanjutkan penyusunan raperda tersebut, Bapemperda pula yang menyikapi penundaan penyusunan raperda tersebut.