Follow kami di google berita

Kesbangpol Cairkan Dana Tahap Kedua, Nasdem Terima Bantuan Terbesar

A-news.id, Tanjung Redeb – Dana bantuan keuangan partai politik (Parpol) untuk Kabupaten Berau telah diterima oleh Kesbangpol dan disalurkan untuk 10 parpol. Untuk bantuan tahap pertama telah diterima semua parpol pada pertengahan Agustus 2024. Sedangkan untuk tahap kedua akan dicairkan minggu ini.

Dihubungi Kamis (12/9/2024) siang, Kepala Kesbangpol Berau, Salim menjelaskan jika bantuan dana parpol itu diberikan secara bertahap. Untuk di tahap pertama totalnya Rp 563 juta lebih. Dan di tahap kedua ini total bantuan dana parpolnya adalah Rp 371 juta lebih.

“Jumlah bantuan dana yang diterima masing-masing parpol pun tak sama. Jumlahnya disesuaikan dengan hasil perhitungan untuk parpol yang mendapatkan kursi legislatif DPRD hasil Pemilu 2024-2029, yaitu jumlah bulan awal tahun (12) dikalikan nilai per suara kali perolehan suara sah,” terang Salim.

Partai Nasdem mendapatkan dana parpol terbanyak yakni Rp 66 juta lebih. Kemudian partai Golkar Rp 49 juta lebih, partai PKS mendapatkan hampir Rp 47 juta. Sedangkan dibawahnya ada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mendapatkan bantuan hampir sama dengan PKS yakni Rp 46 juta lebih.

Partai Gerindra mendapatkan Rp 43 juta lebih, partai Demokrat Rp 37 juta lebih, partai PDI-P mendapatkan Rp 28 juta lebih, partai Hanura Rp 27 juta lebih, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Rp 14 juta lebih, dan partai Perindo mendapatkan Rp 11 juta lebih. Untuk nilai setiap suara sah yang didapatkan oleh parpol, akan dikalikan dengan Rp 7.643.

“Jumlah kursi dan perolehan suara sah hasil Pemilu Februari 2024 lalu dari masing-masing parpol, juga mempengaruhi perhitungan jumlah bantuan dana yang diterima. Semakin banyak jumlah kursi dan suara sah maka semakin banyak pula yang diterima oleh parpolnya,” tambahnya.

Setelah dana tersebut diserahkan ke masing-masing parpol, selanjutnya pengawasan dilakukan oleh Kesbangpol. Namun untuk misalnya ada temuan-temuan yang diduga menyalahi aturan penggunaan dana parpol, maka hal itu akan diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (Amel)

Bagikan

Subscribe to Our Channel