Follow kami di google berita

KEPALA KUPP TEGASKAN JASA ESCORT MASIH DITANGGUHKAN

Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Hotman Siagian, S. SIT, SE, MM

ANEWS, Berau – Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Hotman Siagian, S. SIT, SE, MM menegaskan bahwa sejauh ini masalah Jasa Escort di perairan Kabupaten Berau masih ditangguhkan dan belum ada kebijakan baru terkait itu dari Dirjen Hubla. Hal itu disampaikannya saat ditemui ANews Senin pagi, 30/11 di kantornya.

Penegasan tersebut sebagai jawaban atas informasi dari sumber Anews, yang diduga jasa escort masih berjalan di perairan Muara Pantai.

Berarti berdasarkan itu, tidak ada ketentuan pemungutan terkait jasa tersebut.

Dia juga menjelaskan perihal Kode Billing yang selama ini diberikan KUPP ke Pelindo untuk menyetorkan pungutan jasa kontribusi kepelabuhanan yang dipungut Pelindo dari pengguna jasa. Kode billing diberikan atas laporan Pelindo kepada KUPP, jumlah dana PNBP yang dipungut Pelindo untuk disetorkan Pelindo ke kas negara.

“Jadi tidak ada dana PNBP (cash) yang diserahkan ke KUPP, hanya berupa besaran nominal yang dilaporkan mereka (Pelindo-red) untuk diberikan kode billingnya. Semua dana itu ada di sana (Pelindo-red),” ujar Kepala KUPP.

Muara Pantai Berau, Kalimantan Timur.

Masalah itu menjadi pertanyaan krusial Anews karena pada awalnya, Robert, GM Pelindo IV Cabang Berau, pernah menyampaikan ke Anews bahwa sebagaimana ketentuan katanya, seolah semua pungutan itu diserahkan pihak Pelindo ke KUPP untuk disetorkan ke kas negara, namun setelah dikonfirmasi ternyata Pelindolah yang memegang semua dana pungutan PNBP dari pengguna jasa itu, sebelum disetorkan ke kas negara. Dan Pelindo hanya melaporkan ke KUPP, jumlah nominal PNBP yang akan mereka setorkan, bukan dananya, yang kemudian ditindaklanjuti KUPP dengan memberikan kode billing ke Pelindo untuk Pelindo gunakan dalam penyetoran PNBP tersebut ke kas negara.

Mekanisme itu dilakukan karena, khusus untuk kontribusi jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan di Berau, pelaksanaannya dilimpahkan ke Pelindo yang melaksanakan kegiatan dari memungut dan mengumpulkan PNBP dari para pengguna jasa, sampai menyetorkannya ke kas negara.

Penarikan jasa kontribusi kepelabuhan sebagaimana ketentuan di atas berlaku pada pelabuhan-pelabuhan termasuk di pelabuhan Tanjung Redeb dan Muara Pantai yang ada di Kabupaten Berau, yang dilakukan Pelindo, pihak yang diberi pelimpahan oleh KUPP Kelas II Tanjung Redeb untuk melaksanakannya.

Masalahnya, menurut beberapa sumber ANews, sejauh apa transparansi dan akuntabilitas Pelindo sebagai penerima pelimpahan dari KUPP Tanjung Redeb sebagai pelaksana jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan-pelabuhan di Kabupaten Berau, sudah melakukannya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.  Dan seperti apa mekanisme alat control otoritas pelabuhan/KUPP Kelas II Tanjung Redeb untuk memonitornya sehingga tidak ada yang ditutupi Pelindo, siapa saja pengguna jasa yang dipungut, berapa yang mereka terima dari para pengguna jasa dan berapa yang mereka setorkan sebagai PNBP negara itu. (jul/nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel