Follow kami di google berita

KELOMPOK TANI BERKA DOA BERSAMA PERTANYAKAN TANAH YANG DIDUGA DIKELOLA PERUSAHAAN SKJ SEJAK 2016

ANEWS, Tanjung Batu – Kelompok Tani Berka Doa Bersama mempertanyakan soal tanah yang dikelola perusahaan SKJ, yang mana tanah tersebut dari tahun 2016 sampai saat ini belum ada kejelasaan kepada kelompoknya, Minggu (31/01/2021).

Hashim sang pemilik tanah saat dikonfirmasi soal tanah yang isunya dikelola perusahaan menyampaikan, bahwa tanah yang ditanami perusahaan SKJ tersebut benar bahwa tanah itu miliknya.

“Tanah itu tanah saya, berdasarkan kelompok kami Berka Doa Bersama yang mana sampai saat ini saya masih memiliki surat garapan dan titik koordinat, berdasarkan surat yang di buat kepala kampung, pada waktu itu kepala kampungnya masih pak Jorjis,”ujarnya.

“Saya bigung masa perusahaan menanami lokasi tanah saya bahkan ada beberapa tanah teman-teman dalam  kelompok kami  juga udah di jalur pada waktu itu dan belum sempat ditanami karena kami sempat menegur tanpa ada musyawarah ataupun kesepakatan seperti apa soal tanah nantinya,” bebernya.

Hashim berharap tanah mereka dikembalikan oleh pihak perusahaan, dan ia menambahkan jika pihak perusahaan ingin mengelola dipersilahkan asal persoalan tanah tersebut diselesaikan terlebih dahulu.

“Persoalan tanaman yang masuk di tanah saya yang kurang lebih 100 pokok itu ya saya tidak tau. Yang jelas saya mau ambil tanah saya karena saya juga mau kelola tapi kalau perusahaan SKJ mau memiliki asal sanggup mau bayar silahkan aja,” ungkap Hashim.

Abd Rasid Ketua kelompok Berka Doa Bersama, juga membenarkan soal adanya salah satu dari anggota dari kelompoknya, yang tanahnya ditanami perusahaan SKJ berdasarkan titik koordinat dan surat garapan.

“Saya hanya berharap dari pihak perusahaan memperhatikan tanah masyarakat jangan asal ditanami tanpa adanya kesepakatan bersama, karena dampaknya masyarakat yang memiliki tanah tersebut dirugikan dan bigung, soalnya ada tanaman perusahaan yang mana sampai saat ini masih aja dipanen oleh perusahaan SKJ,“ tuturnya.

Ketua RT 10 dan RT 13 saat dikonfirmasi Tim ANews melalui telepon menjelaskan soal tanah tersebut, juga menjelaskan bahwa memang di lokasi itu ada kelompok dan memiliki surat Garapan.

“Harapan kami perusahaan benar-benar memperhatikan milik masyarakat jangan sampai masyarakat merasa dirugikan kalau memang ingin dimiliki perusahaan lokasi tersebut, undang kelompok atau pemilik tanah agar dapat jawaban yang pas,” imbuhnya.

Hingga saat ini Tim ANews masih mencoba mengkonfirmasi pihak SKJ guna mengklarifikasi hal tersebut. (Ms/anshori)

Bagikan

Subscribe to Our Channel