Follow kami di google berita

Kecelakaan Speedboat Maratua: Hanya 20 Jiwa Terdaftar Asuransi

A-News.id, Tanjung Redeb — Petugas Jasa Raharja Berau, Reza mengungkapkan dari 26 jiwa penumpang Speed Boat yang mengalami musibah di Perairan Maratua hanya 20 jiwa yang tercantum dalam manifest asuransi perjalanan Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL), diantaranya 18 penumpang ditambah 1 ABK dan 1 Motoris.

“Termasuk 2 jiwa yang meninggal dunia kemarin,” ungkap Reza, Selasa (13/2).

Ia mengatakan, PT Jasa Raharja sebagai perusahaan yang memberikan perlindungan terhadap korban yang menjadi korban kecelakaan penumpang alat angkutan umum. Mengenai penanganan kecelakaan yang terjadi di perairan Maratua merupakan kewenangan wilayah kerja PT Jasa Raharja Perwakilan Tarakan, sedangkan petugas Jasa Raharja Berau hanya merespon dengan mengumpulkan informasi dan data terkait kasus kecelakaan itu dari beberapa instansi yang berwenang di Kabupaten Berau.

“Agen perjalanan sudah membayar asuransi melalui kantor PT Jasa Raharja perwakilan Tarakan, dengan manifest yang terdaftar sebanyak 18 jiwa termasuk di dalamnya korban yang meninggal dunia. Karena posisi kejadiannya di perairan Berau maka kami yang berkoordinasi dengan instansi terkait penanganan kasus kecelakaan ini,” katanya.

“Kami berkoordinasi dengan Satpolairud Polres Berau dan Polsek Maratua yang mengeluarkan berupa laporan kepolisian, sehingga itu dasar kita mengeluarkan jaminannya,” ungkapnya.

Reza menambahkan, santunan kematian yang diberikan kepada pihak ahli waris korban sebesar Rp50 juta sesuai Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964  tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Dengan total Rp 100 juta untuk 2 ahli waris masing-masing korban,” bebernya.

Kemudian lanjut Reza, laporan ini telah diserahkan kepada Jasa Raharja Perwakilan Tarakan kemudian akan dilimpahkan berkasnya dan dibayarkan santunannya melalui Jasa Raharja masing-masing daerah asal korban yakni di Gresik dan Magelang. Ia juga menghimbau ke seluruh agen perjalanan untuk mengasuransikan setiap jiwa yang ingin bepergian dengan cara berkonsultasi dengan jasa raharja.

“Gak mahal kok, cuman 2 ribu untuk sekali jalan, misal Tarakan – Maratua masing masing perjalanan dikenakan tarif iuran waijb Rp 2.000, pulang pergi hanya Rp4000,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan, Jasa Raharja hanya memberi jaminan kepada penumpang yang sudah di cover asuransi perjalanan, seperti meninggal dunia mendapatan santunan sebesar Rp50 juta, cacat tetap (maksimal) Rp 50 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp20 juta, perggantian biaya penguburan (tidak punya ahli waris) Rp 4 juta, manfaat tambahan penggantian biaya P3K Rp 1 juta dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans sebesar Rp 500 ribu.

“Jadi kalau tercover lebih baik walau nilai santunan tidak dapat menggantikan dengan nyawa, harapan kami semua perjalanan laut dapat mengcover seluruh penumpangnya saat bepergian,” jelasnya.

Sementara itu, Humas Polres Berau Iptu Suradi, mengatakan informasi sementara yang ia dapatkan bahwa motoris Speedboat telah dilakukan penahanan di Polres Berau dengan surat perintah penahanan (SPP) dengan dasar laporan polisi Nomor : LP/B/1/II/2024/SPKT/POLSEK MARATUA/POLRES BERAU/POLDA KALTIM tanggal 10 Februari 2024.

“Terhadap RM (28) selaku motoris Speed Boat asal Tarakan, dengan surat penahanan SP-HAN/1/II/2024/Polairud, tanggal 11 Februari 2024,” ujar Iptu Suradi melalui pesan Whatsapp.

“Yang bersangkutan disangka kan melanggar Pasal 323 ayat (1)(2)(3) UU RI No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHPidana, dengan pidana maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel