Follow kami di google berita

KEBIJAKAN KEPALA UPTD PASAR SANGGAM TERKAIT PENERTIBAN PEDAGANG SAYUR KOL YANG MENINGGALKAN SAMPAH PENGUPASAN KOL DI PASAR SUDAH TEPAT

ANEWS, Berau – Kepala UPTD Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) Salehuddin menjelaskan ke ANews Rabu, 25/11, terkait kebijakannya, yang sudah dibahas dan disepakati antara pihaknya dan para Pengepul atau Agen Sayur Kol di Pasar SAD yang tertuang di dalam Berita Acara kesepakatan tanggal 19 Oktober 2020 lalu, yang dihadiri aparat Kapolsek dan Koramil Teluk Bayur.

Diantaranya disepakati bahwa semua sayur kol yang dibawa masuk ke pasar sudah dalam keadaan bersih (pengupasan Sayur Kol diluar Pasar), dan mengingat areal pengupasan sayur kol tidak memungkinkan lagi di area Pasar SAD karena tidak menyediakan tempat pengupasan sayur kol dalam skala besar, mengingat bau yang ditimbulkan sangat mengganggu kesehatan dan menuai komplain dari masyarakat sekitar, khususnya para pedagang yang ada di Pasar Sanggam Adji Dilayas, tambah Salehuddin.

Jadi menurut Salehuddin, tidak benar pihaknya melarang pedagang sayur masuk ke pasar SAD, yang dilarang itu pedagang yang membawa sayur kol yang kotor ke dalam pasar, kalau sayur kol itu bersih dipersilahkan.

“Jadi bukan semua pedagang sayur yang dilarang itu, tetapi pedagang sayur kol yang masih kotor yang dilarang masuk, dan kalau sudah bersih, silahkan,” tegas dia.

Bahkan, tambah Salehuddin pihak pedagang sayur kol tersebut sudah diberikan dispensasi boleh memasukkan sayur kol dan mengupasnya di pasar selama 1 (satu) bulan terhitung 19 Oktober s/d 19 November 2020 sementara mereka harus mencari tempat pengupasan sayur kol di luar pasar, dan setelah waktunya mereka tidak lagi diperbolehkan memasukkan sayur kol yang kotor dan melakukan pengupasan di dalam pasar.

Kita berharap agar kenyamanan dan kebersihan pasar yang menjadi kebanggaan masyarakat Berau itu selalu terjaga sehingga para pedagang dan pengunjung nyaman.  (nov/jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel