Follow kami di google berita

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, KDRT maupun ABH Tahun 2021 di Berau Turun

Yusran

A-News.id, Berau – Di masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Berau per Oktober 2021 rupanya masih ada kasus kekerasan termasuk pelecehan seksual terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kasus anak berurusan dengan hukum (ABH), namun menunjukkan angka yang menurun dari total kasus tersebut dibanding tahun 2020 lalu.

Yusran, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Berau, Kamis, 28/10/2021 menuturkan bahwa angka kekerasan seksual, termasuk pelecehan terhadap anak, sampai Oktober 2021 ini berjumlah 21 kasus, kasus KDRT sebanyak 2 kasus, dan kasus anak berurusan dengan hukum (ABH) terdapat 4 kasus yang tercatat di UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Berau

Angka-angka tersebut lebih rendah dibandingkan kasus yang sama di tahun 2020, dimana kasus Kekerasasan seksual terhadap anak 39 kasus, KDRT 5 kasus dan ABH sebanyak 10 kasus.

Sedangkan pada tahun 2021 ini, terang Yusran, ada hal baru yang ditangani UPT PPA Berau atas permintaan dari Pengadilan Agama, terkait konseling dispensasi pernikahan anak (perempuan) di bawah umur, yang jumlahnya ada puluhan permohonan.

Ditambahkan Yusran, bahwa kemungkinan angka atau kejadian yang sebenarnya bisa saja lebih banyak, tetapi karena KDRT itu merupakan aib, diduga bnyak yang tidak mau melaporkannya.

Dia juga menyebut kasus KDRT ini seperti puncak gunung es, yang terlaporkan itu sedikit tetapi kemungkinan sebenarnya di masyarakat itu banyak. Penyebabnya karena mereka masih enggan dan malu melaporkannya atau tidak tahu kemana harus melaporkannya. Biasanya, lanjut Yusran, memang yang biasa melaporkan kasus-kasus ini adalah tetangga, kelurahan dan dari kecamatan atau kepolisian.

“Yang terlaporkan itu sedikit, kemungkinan di masyarakat itu banyak, karena penyebabnya ya karena mereka masih enggan, malu, dan kadang-kadang bertanya kemana harus melapor,” ujarnya.

Kalau secara pribadi yang melaporkan itu jarang sekali, tambahnya.

Umumnya para pelaku kekerasan seksual, terhadap anak adalah orang dekat atau yang dikenal korban.

Penyebab dari masih terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak, selain kurangnya wawasan dan pendidikan agama si pelaku, juga disebabkan karena faktor ekonomi dan rata-rata pelakunya adalah orang dekat dan dikenal oleh korban, terutama di strata sosial ekonomi rendah, dimana kondisi rumah yang tanpa sekat kamar dan sebagainya, bisa jadi salah satu pemicu.

Sementara kasus KDRT juga banyak disebabkan karena faktor ekonomi rumah tangga yang minim sehingga timbul perselisihan diantara pasangan yang bisa berujung kepada tindakan perselisihan yang berakibat terjadi kekerasan.

Sementara ABH, terang Yusran, sebagian besar juga dikarenakan faktor ekonomi, misalnya orangtua membelikan anaknya kendaraan meski masih di bawah umur, yang kemudian digunakan ngebut-ngebutan di jalan raya, yang akhirnya bisa mengalami kecelakaan. (red)

Bagikan

Subscribe to Our Channel