Follow kami di google berita

Kajari: Camat Gunta Sudah Pernah Diperiksa Sebagai Saksi

A-News.id, Tanjung Redeb — Terpidana kasus korupsi lapangan sepak bola, Suprianto menyebut nama Camat Gunung Tabur, Mardiatul Idalisa dalam perkara korupsi kasus lapangan sepak bola, disikapi Kepala Kejaksaan Negeri Berau.

Kajari Berau, Nislianudin mengatakan, nama yang disebut oleh terpidana, Suprianto sudah pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Meskipun yang bersangkutan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), namun fakta dalam penyidikan tidak ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan ikut dalam tindak pidana korupsi.

“Yang bersangkutan sudah pernah diperiksakan dan statusnya sebagai saksi,” ujarnya.

Kendati demikian pihaknya, menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan, jika ditemukan ada fakta baru, maka akan dilakukan pengembangan.

“Nanti kami coba buka berkas lagi, seperti apanya. Apakah memungkinkan jika dilakukan pengembangan kembali,” tuturnya.

Dikatakannya, saat ini masih menunggu satu berkas kasasi atas satu terdakwa lainnya. Sehingga, belum diketahui apakah akan dilakukan pengembangan kembali atau tidak.

“Nanti dilihat, soalnya kami menunggu berkas satu lagi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus korupsi pengadaan lapangan sepak bola, Suprianto catut nama Camat Gunung Tabur, Mardiatul Idalisa dalam proses penjemputan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Berau.

Supriyanto menyatakan, bahwa camat Gunung Tabur yang saat ini menjabat merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

“PPKnya saat ini masih aktif sebagai PNS dan baru satu kali diperiksa kejaksaan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam perkara ini harusnya PPK lah yang diperiksa. Pasalnya, kewenangan ada pada PPK.

“Kan PPK dibuatkan SK. Yang artinya dialah yang bertanggung jawab atas pengadaan barang ini,” tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya menyerahkan hal ini kepada pihak kejaksaan.

“Waktu sebelum saya ditetapkan sebagai tersangka, saya terpapar covid-19. PPK waktu itu sudah dipanggil. Tapi saya tidak tahu apa hasilnya,” terangnya.

Sementara itu, Camat Gunung Tabur, Mardiatul Idalisa mengatakan belum bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut.

“Saya belum bisa jawab sekarang. Yang jelas proses penyidikan sudah selesai bahkan persidangan. Ada 36 saksi kalau tidak salah saat itu. Termasuk saya juga,” singkatnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel