Follow kami di google berita

Izin 36 Ormas Kedaluwarsa, Kaban Kesbangpol Ingatkan Legalistas

A-News.id, Berau — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten mencatat ada 118 organisasi masyarakat (Ormas) di wilayah Kabupaten Berau. Dari jumlah itu, sekitar 36 Ormas yang belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftarnya (SKT) dan 81 Yang masih hidup.

Hal itu dikatakan Abdurrahman selaku Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol, dikatakannya ormas maupun lembaga kemasyarakatan lainnya yang berada di Berau diharapkan  dapat terdaftar di Kesbangpol.

“Misalnya ada SKT mereka yang sudah mati atau yang sdah habis masa berlakunya agar segera memperbarui SKT,” ujarnya.

Dapat dilihat, maraknya LSM maupun ormas yang ada di Berau ini mengatasnamakan organisasi namun legalitasnya tidak ada yang bisa ditunjukkan, sehingga jangan sampai ormas yang tidak terdaftar meresahkan masyarakat hingga mempengaruhi pemerintahan baik itu di Kabupaten maupun Kecamatan.

Adapun syarat untuk mendaftarkan ormas dengan cara melengkapi beberapa persyaratan yang ada, terutama memiliki SK dari kementerian hukum dan HAM ataupun rekomendasi langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait keberadaan ormas.

“Jadi ada data-data ataupun dokumen-dokumen yang kita harapkan ini bisa membantu legalitas mereka di daerah dan jangan sampai nanti ada oknum-oknum organisasi melaksanakan kegiatannya dalam artian mengintimidasi juga, memeras mungkin dan masuk ke kampung-kampung yang tidak diketahui legalitasnya, kita harapkan jangan sampai ini terjadi,” tutur mantan Kepala Dinas Perhubungan tersebut.

Selain dapat menjadikan ormas tersebut menjadi resmi, mendaftarkan ormas ke Kesbangpol juga berguna agar daerah Kabupaten Berau dapat terjaga kondusifitasnya karena akan mempermudah pengawasan terhadap organisasi-organisasi yang telah terdaftar.

“Kalau sudah terdaftar di Kesbangpol, mereka dalam artian bekerja juga punya dasar hukum yang jelas dan kemudian juga, mereka bergerak di lapangan juga dengan legalitas yang ada. Sehingga masyarakat juga tau, dan bisa menunjukkan kepada masyarakat bukti diri mereka, Bahwa ini sudah terdaftar di Kesbangpol.
Kemudian juga memudahkan mereka masuk ke instansi-instansi pemerintah, ke perusahaan-perusahaan atau kemana-mana. Yang jelas keuntungan dari pada artinya melekat pengawasan kepada mereka bisa kita pantau, teliti dan awasi apa-apa yang mereka buat di lapangan,” tegasnya.

Untuk ormas yang belum terdaftar, Abdurrahman juga menegaskan, jangan menimbulkan keresahan dan jangan berbuat macam-macam di lapangan.

“Mereka harus menunjukkan dulu legalitas mereka sebelum melaksanakan operasional mereka di lapangan, bagi mereka yang tidak mempunyai SKT dari Kesbangpol, ini juga sanksi hukumnya pasti ada, artinya dari pihak keamanan, kepolisian atau pun dari satpol PP. Bisa saja untuk menindak mereka dilapangan, karena mereka tidak bisa menentukan legalitas nya, ini beberapa yang harus menjadi perhatian,” tambahnya.

“Berharap nanti legalitas dari ormas-ormas ini harus jelas, supaya juga bisa tau tentang tugas apa kewenangan mereka dan apa saja yang mereka kerjakan di lapangan. Sehingga masyarakat juga bisa memaklumi keberadaan mereka, seandainya juga tidak ada SKT, mereka akan berhadapan juga dengan masyarakat dan aparat hukum untuk mempertanggung jawabkan ke legalitasan mereka,” tandasnya. (yef)

Bagikan

Subscribe to Our Channel