Follow kami di google berita

HMI Berau Minta Polisi Dan Pemkab Sikat Penjual Miras

Ilustrasi Miras (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)

A-News.id, Tanjung Redeb — Larangan memperdagangkan minuman beralkohol (Minol) di Kabupaten Berau diatur dalam Perda Nomor 11 tahun 2010. Kendati demikian, penindakannya tidak ada.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Berau, minta Pemkab dan Polres Berau untuk berantas tuntas peredaran minuman keras tersebut.

Ketua Umum HMI Berau, Andi Alfian mengatakan, peredaran minol di Berau tiap harinya makin meluas, bahkan dijual disembarang tempat. Seperti warung-warung kecil sampai ada yang berkedok cafe dalam memuluskan aksi penjualan tersebut.

“Pemkab jangan tutup mata, segera tertibkan,” katanya.

Andi menyebut, minol merupakan salah satu minuman yang dapat merusak moral Pemuda Berau, dalam rangka membangun moral pemuda diperlukan kesadaran dari seluruh masyarakat dalam pemberantasan miras.

“Ini sama halnya dengan kita menyelamatkan generasi bangsa,” terangnya.

Disisi lain, selain dapat merusak moral pemuda, larangan jual beli miras diatur dalam perda, sampai sejauh ini miras masih berkeliaran dimana-mana, hal itu dikarenakan aparat kepolisian tidak tegas dalam memberantas miras di Kabupaten Berau.

“Aturannya sudah jelas, yang gak jelas itu penindakannya,” tegasnya.

Pihaknya mengatakan dengan tegas mendesak aparat kepolisian melakukan operasi miras di seluruh tempat kemudian dimusnahkan sebagaimana pemusnahan sabu-sabu yang sering dilakukan oleh aparat kepolisian.

“Kami minta polisi juga turut mengawasi peredaran miras ini,” katanya.

Dalam pemberantasan miras tersebut, aparat harus bersikap adil, baik pengusaha miras kelas kakap maupun pengusaha kecil semuanya harus sama-sama ditindak.

“Jangan tebang pilih,” pungkasnya. (poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel