Follow kami di google berita

Kabar Gembira!!! Akhir Tahun, 1.715 Kuota PPPK Disiapkan

A-News.id, Tanjung Redeb – Kabar gembira bagi pegawai tidak tetap (PTT) di akhir tahun 2022. Terutama tenaga kesehatan dan pendidikan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, menerima kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.715 formasi.

Analis Kepegawaian Muda, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Indriyati menyampaikan, proses rekrutmen tenaga pendidikan dan kesehatan telah berlangsung sejak 31 Oktober-15 November lalu. Dengan rincian, tenaga kesehatan sebanyak 806 kuota dan 795 untuk guru.

Sedangkan tenaga teknis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendapatkan 114 kuota. Proses rekrutmen sudah dimulai 7 November-6 Desember 2022.

“Rekrutmen PPPK untuk tenaga pendidikan kan sudah jalan sejak tahun lalu, dan dilanjutkan lagi tahun ini,” ucapnya Selasa (8/11).

Pun dengan tenaga kesehatan. Tahun lalu, diadakan melalui rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dan tahun ini dilanjutkan melalui rekrutmen PPPK saja.

“Kalau tenaga teknis baru juga diadakan tahun ini. Untuk penyusunan kebutuhan itu sendiri sudah melalui proses panjang. Kami bersurat kepada semua OPD untuk mengajukan usulan kebutuhan mereka,” tuturnya.

Proses rekrutmen PPPK, jelasnya, mengikuti kebijakan dari pemerintah dan hanya bisa diisi oleh jabatan fungsional. Karena jumlah kebutuhan tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan lebih banyak, maka jumlah rekrutmen lebih banyak.

“Tahun lalu saja, rekrutmen PPPK hanya dibuka untuk tenaga pendidikan. Mereka memang diprioritaskan untuk lebih dulu dipenuhi,” terangnya.

Indriyati menambahkan, mekanisme seleksi untuk tenaga pendidikan formasi guru tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Tidak lagi menggunakan seleksi kompetensi, tapi metode observasi.

“Mereka yang mendaftar dinilai oleh tim penilai, terdiri dari pengawas, kepala sekolah dan guru senior di sekolah masing-masing. Tim penilai akan mengisi formulir penilaian yang telah ditentukan untuk PTT di sekolahnya,” jelasnya.

Sementara, tenaga kesehatan dan teknis tetap menggunakan sistem rekrutmen kompetensi. Setelah para peserta lulus seleksi administrasi, mereka langsung mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB). Tidak ada seleksi kompetensi dasar (SKD) lagi.

“Salah satu syarat mendaftar PPPK sudah bekerja minimal 2 tahun, karena harus memiliki surat pengalaman kerja. Sedangkan, tenaga kesehatan yang tidak mewajibkan STR (Surat Tanda Registrasi) minimal 3 tahun,” pungkasnya. (Jun)

Bagikan

Subscribe to Our Channel