Follow kami di google berita

Masyarakat Minta Bupati Tegasi Perusahaan Patuhi Edaran Pembatasan Izin Cuti Keluar Daerah, Jangan Hanya Sebatas Gertakan, Buktikan!!!

ANEWS, Berau – Di tengah melonjaknya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Berau hingga mencapai level 4, Pembatasan Pemberian Izin Cuti Karyawan Perusahaan se-Kabupaten Berau, berdasarkan Edaran Bupati Berau, Nomor 562/354.2. Penta tentang Pembatasan Pemberian Izin Cuti atau Keluar Daerah, tampaknya bak isapan jempol belaka, atau tidak dipatuhi, khususnya oleh perusahaan sub kontraktor tambang PT. BUMA, seperti yang dipergoki ANews, Minggu malam, 25/7/2021 sekitar pukul 19.30 Wita di seputaran Bandara Kalimarau, dimana ada 4 (empat) unit bis perusahaan kontraktor tersebut yang diduga tengah menjemput sekitar seratusan karyawannya yang datang dari luar daerah Berau.

Salah seorang karyawan yang baru datang tersebut saat ditanyakan, membenarkan dirinya dari PT. BUMA.

Seperti yang masyarakat juga ketahui dari rilis yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Berau terkait kasus positif Covid-10, memang terlihat banyak kasus positif covid yang juga berasal dari klaster perjalanan perusahaan sub kontraktor Berau Coal tersebut, seperti Klaster BUMA BMO, yang merupakan klaster perjalanan.

Sungguh ironi, dan patut dipertanyakan kesungguhan pihak perusahaan sub kontraktor tambang seperti BUMA dan lainnya, serta komitmen dari PT, Berau Coal sendiri sebagai yang memperkerjakan para sub kontraktor itu dalam mematuhi dan melaksanakan Surat Edaran Bupati Berau terkait Pembatasan Pemberian Izin Cuti Keluar daerah Berau dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di kabupaten Berau.

Ketegasan Bupati Berau sebagai kepala daerah sangat diharapkan, dan harus berani mengambil sikap dan tindakan yang tepat dan tegas agar pihak perusahaan tambang tersebut bisa mematuhi dan menjalankan edaran bupati terkait pembatasan pemberian izin cuti ke luar daerah mengingat masih tingginya kasus Covid-19 di Kabupaten Berau, yang notabene juga masih dalam masa pemberlakukan PPKM Darurat yang diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus 2021.

Kalau perlu Bupati sekali-kali turun sidak melihat ke Bandara untuk memastikan apakah masih banyak karyawan perusahaan tambang yang diduga pulang dari perjalanan cuti keluar daerah Berau.

Ada kesan pihak perusahaan sub kontraktor yang ada dibawah naungan Berau Coal itu, main kucing-kucingan yang diduga tidak melaporkan terkait  perjalanan cuti karyawannya kepada pemerintah daerah dan menjemput yang pulang cuti pada malam hari supaya tidak terlalu mencolok dilihat publik.

Seharusnya Tim Gugus Tugas Covid-19 Berau bertindak tegas memberikan sanksi, kalau perlu bagi perusahaan yang melanggar Edaran Bupati Berau terkait Pembatasan Pemberian Izin Cuti dan Keluar Daerah di masa lonjakan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Berau.

Dinas OPD, dalam hal ini UPT Disnakertran Porivinsi Kaltim, sebagai pengawas yang ada di Berau seharusnya bisa meminta laporan ke perusahaan tersebut terkait laporan perjalanan cuti karyawan perusahaan tambang ke luar Berau terkait pembatasan pemberian izin cuti keluar daerah Berau sebagaimana Edaran Bupati Berau tersebut.

Pemerintah daerah mesti memastikan apakah mereka mematuhi dan melaksanakan surat edaran Bupati Berau terkait Pembatasan Pemberian Izin Cuti Keluar Daerah Berau itu.Se

Sepertinya Edaran Bupati itu dianggap sebagai ‘hiasan belaka’, karena diduga pihak perusahaan lebih mendahulukan kepentingan perusahaannya sendiri daripada kepentingan untuk masyarakat Kabupaten Berau dalam rangka pencegahan dan menghindari ganasnya wabah Covid-19.

Kami coba minta konfirmasi dari pihak External Berau Coal melalui Whatsapp, terkait masalah perjalanan cuti di lingkup perusahaan tambang tersebut, namun sampai berita ini dinaikkan, belum ada jawaban. (gil)

Bagikan

Subscribe to Our Channel