Anews.id, Samarinda – Kinerja inspektur tambang yang kurang maksimal dalam mengawasi aktivitas pertambangan batu bara khususnya di Kota Samarinda. Ungkap Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joha Fajal.
Dari keritikan yang dilontarkan Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, bukan tanpa alasan, lantaran melihat kondisi di lapangan hampir sebagian aktivitas perusahaan batu bara belum memenuhi kaidah pelestarian lingkungan.
Maka dari itu, kondisi dilapangan merupakan keteledoran komitmen perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Karena dari hasil aktivitas tambang sangat berdampak oleh masyarakat kota ini. Seperti kondisi jalan yang berdebu hingga kecelakaan di lubang pascatambang.
Kemudian, peristiwa kecelakaan kerja akibat struktur konsesi tambang yang longsor milik salah satu perusahaan di Kelurahan bantuas, Kecamatan Palaran baru-baru saja.
“Keberadaan operasi tambang batu bara yang sangat dekat dengan permukiman warga, menggambarkan betapa buruknya Amdal dari perusahaan tersebut. Perlu dipertanyakan komitmennya sebelum IUP itu dikeluarkan,†ungkap Joha.
Oleh sebab itu dirinya meminta, pada inspektor tambang untuk mengawasi secara khusus perusahaan-perusahaan pemegang IUP di Kota Tepian.
Agar inspektur tambang tidak legah mengawasi operasi perusahaan tersebut.
“Kami meminta kepada inspektur tambang agar secara khsuus mengawasi perusahaan-perusahaan IUP dalam hal AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) maupun reklamasinya,” ujarnya.
Joha menegaskan, termasuk penegasan terhadap perusahaan yang tidak mengindahakan reklamasi pascatambang.
“Untuk apa lubang dalam bekas penggalian tambang tersebut, dibiarkan menjadi kolam, sehingga efeknya akan merugikan masyarakat sekitar,” pungkasnya.