Follow kami di google berita

Jaksa Akan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sepak Bola

 

ANEWS, Tanjung Redeb – Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Berau, Christhien Arung memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi dari perkara dugaan korupsi pengadaan lahan lapangan sepak bola oleh terdakwa Suprianto yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda.

Namun terkait salinan lengkap keputusan oleh majelis hakim dikatakan Christhien belum diterima pihaknya, sehingga untuk pengajuan memori kasasi masih terkendala.

“Sehingga untuk proses hukumnya itu belum selesai sampai di keputusan pengadilan tingkat pertama. Tinggal nanti kita menunggu apa keputusan selanjutnya oleh pengadilan atau mahkamah agung dalam hal ini untuk keputusan kasasinya,” ujarnya, Senin (7/6/2021).

“Namun sampai saat ini  kami dari tim penuntut umum belum menerima salinan (putusan) lengkapnya. Sehingga kami masih terkendala untuk melakukan, membuat dan menyusun memori kasasi yang akan kami ajukan ke pengadilan negeri tipikor,” katanya.

Sebelumnya, tuntutan untuk terdakwa Suprianto selaku pengguna anggaran dan Abdul Mukti Syarif selaku pemilik lahan adalah 7 tahun 6 bulan dengan denda Rp 300 Juta dan subsider 6 bulan, sedangkan untuk untuk dua terdakwa lain selaku penilai publik yakni Anjar Nugraha dan Sarwono dituntut masing-masing pidana 6 tahun dengan denda Rp 300 Juta dan subsider 6 bulan.

“Ini sesuai keputusan belum inkrah masih tingkat pertama. Jadi masih bisa kita ambil upaya kasasi,” ucap Christhien.

Diberitakan sebelumnya, Berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr pada Selasa, 25/5/2021 yang mengadili terdakwa Suprianto telah memvonis bebas murni terdakwa karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer-subsider.

Hal yang menjadi pertimbangan yakni Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda menyatakan kalau unsur kerugian negara tidak terpenuhi. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel