A-News.id, Tanjung Selor — Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Ibu Kota Kalimantan Utara (Kaltara) masih terhambat. Hingga kini, ibu kota provinsi ke-34 di Indonesia ini masih berstatus kecamatan. Memasuki usia ke-12 tahun, Kaltara yang berbatasan langsung dengan Malaysia ini belum memiliki kepastian kapan DOB terbentuk.
Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang, mengatakan berbagai upaya telah dilakukan bersama jajarannya. Namun, moratorium dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghambat prosesnya.
“Kami juga telah bersurat ke Kemendagri dan saat Bapak Presiden berkunjung ke Kaltara, beliau sudah sampaikan mengenai masalah DOB Ibu Kota Kaltara ini,” jelas Zainal.
Proses pembentukan DOB masih berjalan dengan menjalin komunikasi ke Kemendagri agar DOB Tanjung Selor menjadi prioritas. Zainal menegaskan, syarat utama menjadi Ibu Kota Provinsi harus memiliki minimal empat kecamatan. Oleh karena itu, tugas bersama Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan untuk segera melakukan pemekaran wilayah.
“Saat ini Tanjung Selor baru memiliki dua kecamatan. Kuncinya ada di Pemkab Bulungan (Bupati) untuk melakukan pemekaran kecamatan,” pintanya.
Pemekaran kecamatan bukan pekerjaan mudah karena membutuhkan anggaran besar dan persiapan matang. Pemprov Kaltara akan selalu memberikan dorongan.
“Kita akan selalu mendukung Bupati Bulungan melakukan langkah-langkah percepatan pemekaran kecamatan,” tuturnya.
Bupati Bulungan, Syarwani, mengakui Pemkab Bulungan dan DPRD Bulungan telah menyetujui dan memutuskan pembentukan DOB Tanjung Selor melalui dokumen dan pemenuhan administratif.
“Persoalannya berkaitan dengan persyaratan fisik untuk terbentuk DOB baru dan itu prosesnya ada di Pemkab Bulungan,” bebernya.
Menuju DOB, pemekaran harus dimulai dari tingkatan paling bawah, mulai dari RT, RW, dan kelurahan.
“Kelurahan ini akan berkumpul dan akan membentuk Kecamatan. Karena secara normatif UU, syarat sebuah ibu kota minimal ada 4 Kecamatan,” tutur Syarwani.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemekaran Tanjung Selor Hilir. Pemetaan menunjukkan terdapat dua kecamatan.
“Walaupun belum dieksekusi, bayangkan kita minimal ada dua kecamatan yang akan kita mekarkan,” jelasnya.
Sehingga, persyaratan fisik 4 kecamatan dalam sebuah kota bisa terpenuhi.
Syarwani menambahkan, koordinasi dengan Pemprov Kaltara dan pusat perlu dilakukan.
Tanjung Selor saat ini memiliki 3 kelurahan dan 5 desa, yaitu Desa Bumi Rahayu, Jelarai, Tengkapak, Gunung Sari, dan Apung.
“Status desa dengan kelurahan berbeda. Itu juga yang harus kita selesaikan. Sehingga penetapan DOB Tanjung Selor ini sampai wilayah Apung,” jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut akan menjadi tugas bersama dan akan berprogres dengan menyesuaikan anggaran.
Pembentukan DOB tidak bisa bekerja sendiri, membutuhkan dari segala pihak dan Pemprov Kaltara.
“Ini tugas bersama untuk mewujudkan DOB. Prinsipnya Pemda mendukung dan kita sudah putuskan dalam keputusan politik daerah serta menyetujui Tanjung Selor sebagai DOB,” pungkasnya. (lia)