Follow kami di google berita

HET Ditentukan, Pupuk Subsidi Hanya Dijual di Kios yang Terdaftar 

A-news.id, Tanjung Redeb — Tahun 2025 ini, Kabupaten Berau kembali mendapatkan jatah pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat. Melalui Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Berau, pupuk itu akan disalurkan kepada petani. Berdasarkan surat keputusan (SK) Nomor 500.6.7.4/202/2024, alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sektor pertanian Kabupaten Berau telah ditetapkan.

Untuk HET yang diberlakukan mulai Januari 2025 adalah pupuk Urea di harga Rp2.250 per kg, pupuk NPK Rp2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp3.300 per kg, dan pupuk organik Rp800 per kg.

“Untuk pembeliannya, petani bisa mendatangi kios yang terdaftar dalam Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dengan menggunakan kartu tani atau KTP,” ujar Pejabat Fungsional (Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan) POPT Distanak Berau, Bambang Sujatmiko.

Dijelaskannya, sesuai dengan instruksi yang didapat dari pusat, maka petani juga diberikan kemudahan dalam proses penebusan atau pembelian pupuk subsidi tersebut. Salah satunya dengan menyediakan pupuk itu di pengecer-pengecer yang tentunya juga terdaftar.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah mengatakan jika petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu, harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK.

“Harus dipastikan bahwa petani terdaftar dalam e-RDKK, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data penerima dapat dilakukan pembaharuan jumlah kebutuhan pupuk ketika sistem e-RDKK dibuka,” kata Andi.

Kementan juga menyatakan, Kepala Dinas Pertanian Provinsi telah menetapkan penerima pupuk subsidi hingga ke tingkat kecamatan, dan memastikan mekanisme pembayaran pupuk subsidi aman.

“Saat ini 100 persen seluruh daerah telah ada penetapan alokasi pupuk subsidi hingga tingkat kecamatan, maka tidak ada kendala lagi penyaluran sesuai dengan e-RDKK. Pupuk Indonesia pun menjamin ketersediaannya di tiap daerah. Demikian juga, dalam mekanisme pembayaran subsidi pupuk sesuai dengan peraturan,” kata Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Jekvy Hendra.(mel)

Bagikan

Subscribe to Our Channel