A-news.id, Tanjung Redeb — Salah satu imbas dari efisiensi anggaran yang dilakukan tahun ini adalah terancam hilangnya gaji ke-13 dan ke-14 para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan, rumor ini telah beredar di platform media sosial dan menjadi perbincangan.
“Saat ini gaji ke-13 dan ke-14 (THR) PNS tahun 2025 masih dikaji. Belum ada keputusan terkait penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk ASN,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini, dikutip dari laman merdeka.com.
Kemenpan RB juga sedang melakukan pembahasan hal ini bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara. Diketahui, gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS di awal tahun ajaran baru, sedangkan gaji ke-14, yang juga disebut sebagai THR, diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.
Terpisah, Menkeu Sri Mulyani ikut menanggapi hal ini. Dengan tegas dirinya menyebut jika anggaran untuk gaji ke-13 dan ke-14 PNS itu aman, dan sedang diproses.
“Bukan dibatalkan, hanya saja saat ini sedang diproses. Tunggu saja karena untuk gaji itu sudah dianggarkan,” ucapnya.
Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 disebutkan, efisiensi anggaran belanja K/L 2025 sebesar Rp256,10 triliun mencakup belanja operasional dan non-operasional, kecuali belanja pegawai dan bansos. Itu berarti seharusnya anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 untuk ASN tidak terdampak pemangkasan.(mel)