Follow kami di google berita

HASIL SIDANG ISBAT PENETAPAN IDUL FITRI 1 SYAWAL 1442 H JATUH PADA HARI RABU ATAU KAMIS? INI PENJELASANYA

Sumber Foto : Instagram @ervin_pixel

ANews Berau – Beberapa hari lagi seluruh umat Muslim menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, libur Lebaran 2021 jatuh pada tanggal 13 dan 14 Mei.

Sementara itu, PP Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis Wage, 13 Mei 2021.

Hal itu diumumkan situs resmi Muhammadiyah melalui Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang penetapan hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai berikut:

 

Syawal 1442 H

  1. Ijtimak jelang Syawal 1442 H terjadi pada hari Rabu Pon, 12 Mei 2021 M pukul 02:03:02 WIB.
  2. Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta (Φ= -07°48′ (LS) dan λ = 110° 21′ BT ) = +05° 30′ 58” (hilal sudah wujud), dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenam Matahari itu Bulan berada di atas ufuk.
  3. 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis Wage, 13 Mei 2021 M

 

Zulhijah 1442 H

Sementara itu, 1 Zulhijah tahun ini ditetapkan jatuh pada 11 Juli 2021, Hari Arafah 9 Zulhijah 1442 H pada 19 Juli 2021, dan Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H jatuh pada 20 Juli 2021.

Hisab yang digunakan Muhammadiyah adalah hijab wujud al-hilal.

Yaitu, metode menetapkan awal bulan baru yang menegaskan bahwa bulan Qamariah baru dimulai apabila telah terpenuhinya tiga parameter meliputi

– Telah terjadi konjungsi atau ijtimak

– Ijtimak itu terjadi sebelum matahari terbenam

– Pada saat matahari terbenam bulan berada di atas ufuk.

 

Sidang isbat

Berbeda dengan Muhammadiyah, Pemerintah saat ini belum memutuskan Hari Raya Idul Fitri 2021 atau 1 Syawal 1442 H.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat awal Syawal 1442 H pada Selasa, 11 Mei 2021 mendatang.

Nantinya sidang isbat penetapan awal Syawal 1442 H dilakukan mengikuti protokol kesehatan, sehingga tidak semua perwakilan hadir secara fisik di Kantor Kemenag.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan akan memimpin langsung sidang isbat.

“Isbat awal Syawal digelar 11 Mei 2021 atau 29 Ramadan 1442 H secara daring dan luring,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Rabu (5/5/2021), dikutip dari laman Kemenag.

“Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi, hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, serta sejumlah Dubes negara sahabat dan perwakilan ormas,” sambungnya.

Menurut Kamaruddin, panitia juga menyiapkan aplikasi pertemuan dalam jaringan (zoom meeting), baik untuk peserta sidang maupun media.

Sebab, peliputan juga akan dilakukan secara terbatas.

“Kemenag bekerjasama dengan TVRI untuk menjadi TV Pool. Media yang ingin menyiarkan sidang isbat awal Syawal bisa berkoordinasi dengan TVRI,” terang Kamaruddin.

Selain itu, live streaming sidang isbat dapat disaksikan melalui media sosial resmi Kemenag.

 

Pelaksanaan sidang isbat

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Agus Salim menambahkan, tahapan sidang isbat dilakukan sebagaimana awal Ramadan lalu.

Sesi pertama dimulai pukul 16.45 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Syawal 1442H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag Cecep Nurwendaya.

Setelah Magrib, sidang Isbat dipimpin Menteri Agama, diawali dengan mendengarkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal.

Kemenag menjadwalkan akan melakukan rukyatul hilal pada 88 titik di seluruh Indonesia.

Di DKI Jakarta, rukyatul hilal akan dilaksanakan di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta lantai 7.

Kemudian di Masjid Al-Musyariin Basmol Jakarta Barat, Pulau Karya Kepulauan Seribu, dan Masjid KH Hasyim Asy’ari Jakarta Barat.

“Hasil sidang isbat akan diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi serta disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag,” tutupnya.

 

Panduan Malam Takbiran dan Sholat Idul Fitri 2021 di saat Pandemi

Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
  3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Panduan pelaksanaan Sholat Idul Fitri

  1. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.

Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

  1. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
  2. Dalam hal Salat Idul Fitri 2021 dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
  3. Sholat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
  4. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
  5. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
  6. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
  7. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.
  8. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
  9. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
  10. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
  11. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

 

Pelaksanaan silahturahmi Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021

Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.

Terakhir disebutkan, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.(Tribunnews.com/Fjr/Jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel