Follow kami di google berita

GMBM Tolak Pemindahan Buper Mayang Mangurai

A-News.id, Tanjung Redeb – Sekelompok warga Teluk Bayur yang terhimpun dalam Gerakan Masyarakat Berau Menggugat (GMBM), menolak pemindahan bumi perkemahan (Buper) Mayang Mangurai.

Tak hanya itu, GMBM juga menagih janji Bupati Berau untuk menutup aktivitas tambang di sekitar lokasi Buper yang terletak di Jalan Poros Labanan tersebut.

Koordinator Lapangan (Korlap), Muhammad Isnaini saat ditemui media ini usai mengikuti mediasi yang dilaksanakan Pemkab Berau, Kamis (21/9), menegaskan pihaknya tidak menginginkan terjadinya pemindahan Buper Mayang Mangurai ke lokasi baru yang disebut sebagai Mayang Mangurai II.

“Kami tidak menginginkan Manyang Mangurai sejumlah 17 Ha itu dipindahkan ke lokasi baru. Intinya apapun bentuk dari Mayang Mangurai II, kami tidak setuju. Kami tetap pertahankan Mayang Mangurai I,” jelasnya.

Dijelaskan Isnaini, Buper Mayang Mangurai I itu perlu dipertahankan karena beberapa faktor seperti lokasinya yang strategis berada di pinggir jalan. Selain itu, Buper Mayang Mangurai I juga masih kental dengan nilai budaya dan tradisi.

“Pertama, kita mempertahankan nilai budaya. Kemudian karena strategis, di pinggir jalan. Kalau Mayang Mangurai II ini kan belum ada kejelasan,” terangnya.

Berikutnya, ungkap Isnaini, pemindahan Buper Mayang Mangurai ke lokasi baru juga terkesan hanya menghabiskan anggaran dan merugikan masyarakat.

Pasalnya, pemerintah harus membangun lagi fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan anggota Pramuka. Karena itu, mempertahankan Buper Mayang Mangurai I juga bertujuan untuk menjaga fasilitas-fasilitas yang telah dibangun.

“Fasilitas-fasilitas yang dibangun di Buper Mayang Mangurai itu, saya tidak mau dirusak. Pemerintah juga sudah setuju untuk dipertahankan. Tidak dirusakkan,” bebernya.

Tak hanya pemindahan Buper yang ditolak. Isnaini bersama pihaknya juga menagih janji Bupati Berau yang hendak menutup aktivitas tambang, khususnya yang tidak berizin atau ilegal di sekitar lokasi itu.

“Kami meminta pertanggungjawaban pernyataan bupati untuk menutup kembali aktivitas tambang yang ada di sekitarnya, khususnya di kiri kanan poros jalan Labanan,” imbuhnya.

Isnaini berharap wilayah untuk Pramuka dengan areal seluas 17 hektare (Ha) itu perlu menjadi aset daerah. Termasuk kawasan hutan kota yang berdekatan dengan lokasi itu.

“Kalau Hutan Kota tambah Mayang Mangurai itu sendiri 560 Ha. Mudah-mudahan itu jadi aset daerah,” paparnya.

Asisten I Setkab Berau, Hendratno menjelaskan pemindahan Mayang Mangurai I ke lokasi baru sebenarnya dilakukan juga untuk mengantisipasi keselamatan anggota Pramuka. Pasalnya, lokasi Buper Mayang Mangurai itu berdekatan dengan penangkaran buaya.

“Kita hanya antisipasi hal ini. Karena di situ ada penangkaran buaya. Tentu jadi masalah serius kalau ada anak-anak yang jadi korban,” cemasnya.

Sedangkan terkait aktivitas tambang di lokasi tersebut, tambah Hendratno, masih sedang diupayakan untuk dilihat kembali. Teristimewa untuk aktivitas tambang yang legal masih dalam proses pengurusan izin di Kementerian ESDM.

“Kalau yang ilegal itu menjadi tanggung jawab pihak kepolisian untuk mengamankannya,” singkatnya. (*)

Bagikan

Subscribe to Our Channel