Follow kami di google berita

Gerobak PKL yang Ditinggal di Tepian Sungai Kayan Ditertibkan

A-News.id, Tanjung Selor – Menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dekorasi Pengelolaan Pertamanan dan Kota, Pemerintah Kabupaten Bulungan melakukan penertiban terhadap gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di sepanjang Taman Tepian Sungai Kayan. Puluhan gerobak dagangan diangkut petugas gabungan pada Jumat, 10 Januari 2025.

Plt Asisten II Setkab Bulungan, Iwan Sugianta, menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan aturan yang telah disosialisasikan kepada seluruh PKL. “Kami sudah menyampaikan kepada PKL bahwa gerobak dagangan tidak boleh ditinggalkan di sepanjang Tepian Sungai Kayan setelah jam operasional. Penertiban ini dilakukan agar kawasan terbuka hijau (RTH) tetap berfungsi sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Jam operasional bagi PKL di kawasan tersebut telah ditetapkan dari sore hingga malam hari. Setelah itu, para pedagang diwajibkan membawa pulang gerobak mereka. Namun, menurut Iwan, masih banyak gerobak yang ditemukan dibiarkan begitu saja meski surat peringatan dan sosialisasi telah dilakukan sebelumnya.

Pada pekan ini, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Bulungan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Bulungan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Bulungan, serta Dinas Perhubungan (Dishub) Bulungan, mengangkut gerobak-gerobak tersebut ke Mako Satpol PP Bulungan.

“Gerobak yang diangkut petugas dapat diambil kembali oleh pemiliknya, namun mereka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai aturan yang berlaku,” jelas Iwan.

Tidak hanya di sepanjang Taman Tepian Sungai Kayan, tim gabungan juga akan melakukan penertiban serupa di wilayah perkotaan. Sasaran lainnya mencakup bangunan yang berada di atas trotoar atau drainase, serta material bangunan yang menutupi badan jalan.

“Kami juga meminta warga untuk membersihkan lahan kosong milik mereka yang terlihat kumuh. Dengan penertiban ini, kami berharap Tanjung Selor dapat menjadi kota yang lebih tertata, bersih, dan nyaman,” tambahnya.

Penertiban ini, menurut Iwan, akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan aturan yang telah ditetapkan dapat dijalankan dengan baik. “Jika masih ditemukan pelanggaran di kemudian hari, kami tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan tidak hanya membuat wajah Tanjung Selor semakin rapi, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan dan keteraturan kota. (Lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel