A-news.id, Tanjung Redeb — Eks lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bujangga yang batal dijadikan green house, bakal ditutup. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim Suharjana.
Ditemui Kamis (2/1/2025) siang, Mustakim menjelaskan jika pemindahan lokasi green house ke Murjani III memang benar adanya. Karena adanya gas methan yang membahayakan, maka penutupan lahan pun akan dilakukan. Namun, hal ini tak bisa serta merta langsung dilakukan.
“Setelah kita tahu TPA itu tidak layak, maka proses selanjutnya adalah melihat Amdal kemanfaatan lahan eks TPA itu sendiri. Dan semuanya ada prosesnya. Kajiannya akan kita anggarkan tahun depan,” terangnya.
Dikatakannya, untuk lahan itu sendiri nantinya belum tahu akan dibuat apa. Namun yang pasti seluruh area TPA di Bujangga yang masih beroperasi saat ini akan ditutup.
“Kita menunggu serah terima DPUPR ke DLHK untuk TPA yang baru. Baru kita pindahkan dulu semua, ketika sudah siap beroperasi di lahan baru, maka kajian di lokasi TPA lama dilakukan,” tambahnya.
Ditegaskan Mustakim, untuk TPA yang existing itu juga harus ada kajian untuk penutupan di DPUPR. Jadi, DLHK adalah operator, sedangkan untuk masalah infrastrukturnya menjadi tugas PU
“Infrastrukturnya yang bangun itu PU, nanti setelah lokasi itu tidak dipakai, penutupan lahannya juga sudah dilakukan, baru bisa ditentukan lahan ini mau diapakan,” tutupnya. (Amel)