Follow kami di google berita

Dua Orang Pimpinan Kantor Pos di Kaltara Jadi Tersangka Bisnis Kosmetik Ilegal

A-News.Id, Tarakan – Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap pengedaran alat kosmetik tak berizin asal Malaysia dan Filipina. Pengedaran barang ilegal tersebut diotaki dua pimpinan Kantor Pos Indonesia di Kaltara.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, pihaknya menetapkan tiga tersangka. Dua diantaranya merupakan kepala Cabang Kantor Pos Indonesia yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan satu orang kurir online shop.

“Ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, dan 1 DPO saat ini. Yang pertama CH (52) sebagai kepala cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan dan TB (35) adalah Kepala Kantor Pos Kota Tarakan. Adapun J alias N (38) merupakan kurir di salah satu Onlineshop dengan reseler tersebar di Kabupaten Nunukan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (8/3/2023).

Pengungkapan bermula pada Senin, 27 Februari 2023 Pukul 12.30 WITA Unit Resmob Polres Tarakan mendapatkan laporan dari masyarakat jika didaerah JI Yos Sudarso (Pelabuhan Tengkayu II) Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, sering terjadi pengiriman alat kosmetik tanpa adanya izin edar yang masuk ke Kota Tarakan melalui pelabuhan SDF.

“Kemudian saat di lokasi didapati adanya kendaraan atau mobil boks yang dimiliki oleh Kantor Pos Kota Tarakan yang mengangkut barang yang diduga merupakan kosmetik tanpa izin edar,” ujarnya.

Setelah mendapati mobil boks tersebut, Unit Resmob Polres Tarakan lalu menggiring mobil boks tersebut ke Mako Polres Tarakan guna pemeriksaan.

“Saat dilakukan pemeriksaan didalam mobil boks tersebvut didapati 19 Koli kosmetik tanpa izin edar yang diketahui akan dikirimkan ke beberapa daerah di Indonesia,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, pemilik kosmetik tanpa izin edar tersebut, merupakan milik DPO berinisial (M) yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Diketahui (M) memiliki akses dari Malaysia ke Sungai Nyamuk untuk memasukkan kosmetik tanpa izin edar tersebut. Bahkan, diketahui (M) pemasok terbesar,” sebutnya.

Untuk Tersangka J alias Nmemiliki tugas tersendiri yakni menjemput seluruh kosmetik milik DPO (M)dari Malaysia yang telah sampai di Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan.

“Dan selanjutnya saudara J alias N mengantarkan Kosmetik Tanpa Izin Edar Tersebut ke Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan,agar dapat dikirimkan lagi,” bebernya.

Kemudian untuk peran dua pimpinan Kantor Pos tersebut. Yakni, Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk CHbertugas melakukan pendataan dan input data ke system milik Kantor Pos, bahkan tersangka juga mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan.

“Bahkan, CH ini juga mengatakan kosmetik tanpa izin eder ini ke Pelabuhan Sungai Nyamuk untuk dikirim ke Kota Tarakan,” ujarnya.

Selanjutnya, begItU barang tersebut tiba di Kota Tarakan, tersangka TB yang merupakan kepala Kantor Pos Tarakan memerintahkan agar kurir menjemput.

“TB memerintahkan kurir untuk menjemput. Bahkan, tersangkaT Bjuga mengizinkan masuknya kosmetik Tanpa Izin Edar tersebut,” tutupnya.

Sementara itu, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda Balai POM, Agus Wahyudi mengatakan bahwa produk kosmetik yang diamankan Polres tarakan ini merupakan produk kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin dari BPOM dan memiliki Bahan berbahaya.

“Kosmetik ilegal ini produksi dari Filipina dan ada juga yang beberapa produksi dari Malaysia. Contohnya yang berwarna pink ini namanya Briliant Skin, ini masuknya dari Filipina,” ujarnya.

Berdasarkan kemanasannya, produk ini merupakan produk yang terdaftar untuk dilarang edaar oleh BPOM. Yakni, mengandung bahan berbahaya Hidrocuinon dan Tretinoin.

“Bahan berbahaya ini sebenarnya tidak boleh bread di kosmetik, Karena kika ada dalam klosmetik dan digunakan oleh manusia akan merusak kulit,” bebernya.

Dalam hal ini, BPOM Tarakan mendukung dan mengapresiasi yang dilakukan oleh Polres Tarakan dan siap pika dibutuhkan menjadi saksi ahli.

“Jadi kami kami dari BPOM memastikan bahwa barang ini benar harang kosmetik ilegal. Dan kami santa mengapresiasi dan terus mendukung Polres Tarakan salam proses-proses penyidikan dikasus ini. Kami dari balai POM sial memberika keterangan ahli jika diperlukan,” tutupnya.

Dari hasil pemeriksaan Dokumen Pengiriman pada Februari 2023 didapati ada 9 TON pengiriman kosmetik tanpa izin edar yang masuk dari Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan ke Kota Tarakan dan selanjutnya dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman 15 Tahun Kurungan Penjara. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel