A-News.id, Balikpapan – Mucikari di Balikpapan di tangkap Unit tindak pidana tertentu (Tipidter),Satreskrim Polresta Balikpapan.
Mucikari ini di tangkap di dua tempat yang berbeda. Penjelasan Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Wirawan Trisnadi menerangkan, pengungkapan kasus pertama dilakukan pada 18 Juli 2023 kemarin. Sementara penangkapan selanjutnya, dilakukan belum lama ini.
Polisi mulanya mendapat laporan terkait aktifitas prostitusi di salah satu hotel di Balikpapan. Untuk mencari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk seorang wanita berinisial P (20), yang merupakan mucikari.
Tak hanya itu tim di lapangan menangkap P, dan polisi juga mendapati seorang perempuan yang sedang berada di dalam kamar dengan seorang lelaki hidung belang.
Telah ditemukan dari pihak Kepolisian,l yang mendapati uang tunai senilai Rp 700 ribu. Hasil transaksi, bukti transfer senilai Rp 600 ribu serta tangkapan layar percakapan pelaku dengan pria hidung belang.
Kepada polisi, korban mengaku dibayar senilai Rp 1,3 juta untuk sekali kencan singkat (short time)
“Pelaku ini mengambil uang sebesar Rp 600 ribu dari hasil transaksi dengan pria hidung belang . Sisa uangnya diberikan ke korban,” jelas Wirawan.
Di hotel berbeda, kepolisian juga mengungkap kasus yang sama. Pengungkapan itu merupakan hasil penyamaran yang dilakukan pelaku dengan melakukan booking melalui muncikari.
Petugas yang melakukan negoisasi melakukan pertemuan dengan pelaku. Petugas saat itu ditawari tiga wanita muda mulai dari usia 19 hingga 30 tahun oleh seorang muncikari berinisial H (30).
Setelah mencapai kesepatakan, petugas dan H pun melakukan pertemuan di sebuah hotel dengan seorang wanita yang telah dipesan senilai Rp 2.750.000 untuk sekali bercinta .
“Setelah melakukan transaksi, tim langsung menangkap pelaku bersama barang bukti uang tunai serta bukti chat percakapan,” ujar Wirawan.
Dari nominal kencan, H mengambil keuntungan sebesar Rp 250.000 dari korban.
Aktifitas itu diakui H telah dilakukan sejak awal tahun 2023 lalu. H juga mengaku pernah menjadi korban yang sama sebelum menjadi muncikari kepada pria hidung belang.
“Nawarinnya itu dari aplikasi chat, sebelumnya sudah diketahui dari mulut ke mulut bahwa ada wanita yang bisa mencarikan teman bagi pria hidung belang,” keterangannya.
Maka kedua pelaku disangkakan dengan pasal 12 Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK). dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(*)