Follow kami di google berita

DPUPR Pastikan Pembangunan Stadion Mini Olimpik Sesuai Patok Tanah Pemerintah

A-News.id, Tanjung Redeb – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau yang telah melakukan pembangunan Stadion Mini Olimpik, di Kecamatan Teluk Bayur angkat bicara terkait kabar adanya satu tiang lampu, yang dikabarkan berada di lahan masyarakat.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Stadion Mini Olimpik, Erwin mengatakan, bahwa pada awalnya, secara bersama-sama, pihaknya, Kelurahan Teluk Bayur, Dispora, Dinas Pertanahan, BPN, dan masyarakat melakukan survey lokasi yang akan dijadikan stadion mini.

Dimana, lokasi saat ini yang telah dibangun, berada di lahan pemerintah. Termasuk juga dengan lampu sorot yang diklaim berada di lahan masyarakat.

Dikatakannya, pihaknya tidak mungkin melakukan pembangunan di lahan yang bukan milik pemerintah. Pasalnya, hal itu akan menjadi konflik dengan masyarakat.

“Kami tidak mungkin membangun di lahan yang bukan milik pemerintah. Itu kami bangun sesuai dengan patok tanah milik pemerintah,” ujarnya.

Dikatakannya, sampai saat ini tidak ada masyarakat yang protes kepada dirinya. Mengenai, adanya informasi penyerobotan lahan tersebut.

“Tidak ada yang protes, kalau memang protes, ya harusnya ke Dinas Pertanahan,” katanya.

Diakuinya, jika memang ada lahan masyarakat yang diserobot, tentunya kala tiang lampu itu dibangun, harusnya masyarakat menghentikan.

“Masyarakat yang mengklaim itu tanahnya, harusnya keberatan jika memang itu tanahnya. Kenapa waktu itu tidak distop. Jadi kami buat berita acara bahwa lampu itu tidak bisa dibangun, karena lahannya bermasalah,” tuturnya.

Lebih lanjut, ada beberapa lahan masyarakat yang akan dibebaskan. Hal itu sesuai dengan perencanaan pengembangan stadion mini.

“Itu yang di bagian tebing akan di bebaskan. Tapi tidak tahu kapan. Karena bukan kewenangan kami,” tukasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel