A-News.id, Tanjung Redeb – Persoalan terkait perizinan PT. Brau Agro Asia (BAA) masih berlanjut. Kali ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menjadi penengah antara pemerintah Kabupaten Berau dengan aparatur kecamatan, kampung serta perwakilan koperasi yang ada di Kecamatan Segah, Selasa (20/9/2022).
Wakil Ketua Komisi II Wendy Lie Jaya menuturkan, dari hasil rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar anggota DPRD merasa kecewa lantaran direktur utama PT. BAA tidak hadir namun mengutus orang dengan tidak mempunyai surat mandat ataupun surat kuasa untuk hadir sebagai perwakilan perusahaan.
“Kami sepakat mempersilahkan perwakilan dari PT. BAA pulang tadi,” katanya.
Bahwasanya, pokok permasalahan hearing yang dilaksanakan melalui permintaan Kepala Kampung Harapan Jaya Ali Sasmirul tersebut selain mengenai perizinan juga mempertanyakan upaya dampak pengelolaan lingkungan hidup dan dugaan monopoli suplai tandan buah segar (TBS) ke PT. BAA
Yang mana berdasarkan informasi yang disampaikan bahwa hanya ada satu koperasi saja yang menerima keuntungan. Fakta itu diakui politisi Nasdem tersebut sudah jelas melanggar ketentuan.
Kata dia, pada umumnya kalau berbicara soal wilayah operasi suatau perusahaan, maka perusahaan tidak boleh melakukan praktek-praktek monopoli yang seharusnya membuka kran seluas-luasnya seperti yang dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit lainnya.
Dalam hal menyelesaikan tuntutan yang disampaikan ini pula, dari DPRD juga sudah mempertanyakan hal-hal yang menjadi pertanyaan mengenai persoalan tersebut kepada OPD terkait. Dalam hal Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perkebunan.
“Akhirnya tadi kita simpulkan dan itu keluar itu dari mulut Kadis DPMPTSP bahwasanya PT. BAA belum memiliki izin, kemudian diaminin oleh Kadis Perkebunan yang tadi mengatakan seharusnya PT.BAA tidak boleh beroperasi,” ungkap Wendy.
Guna menjalankan fungsi pengawasan, kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau tersebut pihak OPD selaku penyelenggara aturan dan eksekusi seharusnya bisa paham apa yang harus dilakukan. Dimana yakni harus bertindak sesuai dengan peraturan.
“Kalau memang dia (OPD) sudah tahu apa yang harus dilakukan, saya tidak perlu menyebutkan (langkah dan upaya apa) lagi,” sambung Wendy.
“Kalau mereka tidak dapat melakukan hal yang seharusnya mereka lakukan tentu kami akan menindaklanjutkan lagi dengan cara kami,” tegasnya.
Cara yang dimaksud Wendy antara lain membuat rekomendasi ke Kementerian Pertanian, Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri dan MENPAN-RB. Upaya itu diakui bisa menjadi jalan keluar sesuai dengan hak dari DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan.
“Intinya dalam hearing tadi kita belum menyimpulkan apa-apa, cuma hanya sebatas bahwa kita sama-sama kita ketahui bahwa PT. BAA belum mengantongi izin dan dia sudah beroperasi sekarang,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Berau, Lita Handayani menyatakan, jika izin PT. BAA tersebut masih dalam proses. Dari Disbun pun juga sudah mengeluarkan rekomendasi teknis terkait untuk melanjutkan menjadi Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Setelah dari rekomendasi perkebunan tersebut kata Lita tahap selanjutnya yakni pengurusan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P) dari DPMPTSP.
“Tapi sampai sekarang DPMPTSP belum mengeluarkan karena ada persyaratan administrasi yang belum terpenuhi sehingga memang sampai hari ini bisa dikatakan PT. BAA itu belum mengantongi izin IUP-P sebagai syarat untuk melaksanakan produksi,” katanya.
“Saya akan melaporkan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi II tadi kepada Bupati untuk mendapat arahan lebih lanjut kepada Bupati, karena saya tidak bisa mengambil keputusan,” tandasnya (mik)