Follow kami di google berita

Dorong Perusahaan Beri Akses Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas

A-News.id, Tanjung Redeb — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam sambutannya mengatakan penyandang disabilitas selama masa pandemi ini merupakan kelompok paling rentan kehilangan pekerjaan. Pasalnya, beban yang mereka rasakan terasa dua kali lipat lebih berat dibanding pekerja normal pada umumnya.

Dikutip dari Detik.com, Menurut Ida, penciptaan lapangan pekerjaan yang layak dan inklusif menjadi salah satu solusi terbaik untuk melindungi penyandang disabilitas. Lapangan kerja yang layak dan inklusif itu akan menjamin akses penyandang disabilitas untuk masuk ke dunia kerja.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Junaidi melalui Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja, Risdauli Sinaga mengatakan bahwa sesuai aturan setiap perusahaan memang wajib mempekerjakan penyandang disabilitas.

“Sesuai denga undang-undang no 8 tahun 2006 tentang penyandang disabilitas wajib dan harus ditindaklanjuti dengan surat edaran bupati yang telah kita berikan ke perusahaan-perusahaan,” ungkapnya saat diwawancarai, Senin (15/3/2022).

Menurutnya Disnakertrans Berau memiliki perwakilan yang di lapangan untuk sosialisasi peraturan-peraturan tenaga kerja, dan telah menindaklanjuti langsung ke setiap perusahaan.

“Karena sudah sesuai tugas porsi dari pada Disnaker Berau, tugas kita adalah pembinaan berupa sosialisasi peraturan tenaga kerja ke perusahaan dan sudah ada,” tambahnya.

Sesuai data yang telah diperoleh Disnakertrans Berau, ada sebanyak 3 perusahaan yang telah melaporan tenaga kerjanya diantaranya, perusahaan PAMA, PT Hutan Hijau Mas dan PT Satu Sembilan Delapan.

“Perusahaan sawit dan tambang batu bara,” jelasnya.

Risdauli juga menuturkan bahwa perusahaan jika tidak ada penyandang disabilitas yang melamar dapat menerima masyarakat umum yang turut mendaftar diperusahaan tersebut.

“Kan bebas, mau penyandang mau tidak, dia tetap dapat melamar pekerjaan ke perusahaan, kalau kita tidak bisa interpensi perusahaan, apakah menerima apa tidak itukan memang sesuai persyaratan, kalau memang syaratnya sesuai dia akan menerima,” tuturnya.

Dalam aturan juga menyebutkan bahwa perusahaan wajib mempekerjakan 1% penyandang disabilitas dari jumlah tenaga kerjanya. Sedangkan untuk perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan 2% dari jumlah tenaga kerjanya.

“Kita tidak bisa memaksa penyandang disabilitas mau melapar apa tidak, dan usaha kita pun tahun ini ada pelatihan untuk penyandang disabilitas. Tahun ini juga kita telah membuat edaran agar untuk membuat kartu kuning dipermudah dan tahun ini juga kita sudah anggarkan terkait pelatihan untuk disabilitas,” tandasnya. (ryn)

Bagikan

Subscribe to Our Channel