Follow kami di google berita

Ditjen Hubla Fasilitasi Serah Terima Gak dan Asuransi Kematian Awak Kapal Meninggal Dunia Di Mauritius

(Tegal)

 

Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut turut serta dalam memfasilitasi penyerahan hak dan asuransi kepada keluarga awak kapal

anggota Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) atas nama Angga Prabowo (39) asal Pemalang yang mengalami musibah kapal tenggelam di Perairan Mauritius pada tanggal 19 Februari 2023 lalu.

 

Hak dan asuransi kematian tersebut diserahkan oleh PT. MBJ Pemalang selaku perusahaan pemegang SIUPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) kepada ahli waris anggota AP2I di Kantor KSOP Kelas IV Tegal (5/10/2023) lalu.

 

“Alhamdullilah,…. proses serah terima hak dan asuransi berlangsung lancar dan dituangkan dalam sebuah akta perjanjian bersama yang ditandatangani antara perusahaan PT. MJB Pemalang diwakili oleh Tohari selaku Direktur dan Sismi Purwanti selaku ahli waris serta disaksikan oleh pihak AP2I, KSOP Kelas IV Tegal, Dinas Tenaga Kerja Pemalang, dan P4MI Pemalang,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hartanto.

 

Hartanto menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya salah satu awak kapal Indonesia. Pihaknya juga mengapresiasi semua pihak yang telah terlibat dalam proses serah terima hak dan asuransi kematian tersebut.

 

“Kami juga berterima kasih kepada PT. MBJ Pemalang yang telah menyelesaikan pemberian hak dan asuransi kepada ahli waris serta semua pihak yang telah berperan aktif dalam perlindungan awak kapal Indonesia,” katanya.

 

Pada kesempatan tersebut, ahli waris yang merupakan istri awak kapal, Sismi Purwanti, mengucapkan terima kasih kepada perusahaan PT. MJB dan AP2I serta Ditjen Perhubungan Laut dan pihak – pihak terkait lainnya yang telah membantunya.

 

“Terima kasih kepada semuanya yang telah membantu saya menerima semua hak almarhum suami saya, dengan total Rp. 755.359.700. Semoga uang tersebut bisa bermanfaat untuk saya dan anak saya seperginya almarhum suami saya yang meninggal dunia saat bekerja di kapal FV. Lien Sheng Fa di Mauritius,” ujar Sismi.

Penyerahan santuan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan. Yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.(mimbar maritim)

Bagikan

Subscribe to Our Channel