Tanjung Redeb – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Tanjung Redeb, Sejak Rabu (07/08/2025) pagi.
Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan tingginya harga gas melon yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silallahi menyampaikan bahwa sidak ini melibatkan berbagai pihak, termasuk PT Pertamina Patra Niaga dan unsur Forkopimda yang terdiri dari TNI, Polri, serta Satpol PP.
Tujuannya adalah memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum pangkalan maupun kios ilegal.
“Sesuai laporan dan temuan, ada beberapa agen yang menjual LPG 3 kg dengan harga hingga Rp35.000 per tabung. Padahal HET resmi yang berlaku di Tanjung Redeb adalah Rp25.000. Ini jelas menyalahi aturan,” ujar Hotlan.

Ia menegaskan bahwa pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan, termasuk menjual gas ke kios atau toko tanpa izin resmi, akan dikenai sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) oleh agen dan pihak PT Pertamina.
“Distribusi seharusnya berhenti di pangkalan. Kalau ada kios yang ingin menjual, harus memiliki izin resmi dan menjadi sub penyalur. Kalau tidak, akan kami tindak,” lanjutnya.
Hasil temuan sementara menunjukkan bahwa hampir seluruh pangkalan menjual di atas HET. Diskoperindag meminta seluruh pangkalan untuk kembali menjual sesuai ketentuan mulai hari ini.
Selain itu, Masyarakat juga diminta proaktif melaporkan pelanggaran ke kelurahan, RT, kecamatan, atau langsung ke Diskoperindag dan Polres. “Kami tidak pakai tim penyidik khusus. Temuan masyarakat bisa langsung ditindaklanjuti,” tegas Hotlan. (Irfan).













