A-news.id, Samarinda – Kelurahan Baqa, kecamatan Samarinda Seberang kembali akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPU).
Diketahui dua TPS yakni, TPS 01 dan 02 lantaran diduga adanya penyelewengan hak pilih. Dari dua TPS terdapat 441 daftar pemilih tetap (DPT) yang berada di RT 01, kelurahan Baqa.
“Yang pasti dalam 10 hari pasca pemilu 2024 pertama, PSU sudah harus dilakukan. Jika tidak, akan ada sanksi bagi KPU,” Ungkap Panwascam Samarinda Seberang Achmad Khomaini Chairil. Senin (19/2/2023).
Lebih lanjut, Achmad menjelaskan untuk mekanisme masih tetap sama. Dimana 441 DPT akan mendapatkan salinan C. Mulai dari pendistribusian surat suara hingga perhitungan suara di TPS.
“Kalau soal petugas KPPS masih tetap petugas sebelumnya. Hanya itu, kami akan mengawal ketat untuk menghindari terjadinya hal serupa,” Imbuhnya.
Sementara itu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Samarinda Seberang, Ismail menambahkan rekomendasi PSU telah diterima pada pukul 22.00 Wita kemarin. Namun untuk lokasi pelaksanaan pemilihan ulang itu akan digeser ke Kelurahan Tenun.
“Soal kapan pelaksanaan tetap menunggu KPU. Yang jelas tidak lebih dari 10 hari. Atau maksimal tanggl 24 Februari mendatang,” Pungkasnya.