Follow kami di google berita

Denda Rp 6,2 Juta Per Hari, Kontraktor Puskesmas Talisayan Beri Penjelasan

A-News.id, Tanjung Redeb – Pengerjaan rehab total Puskesmas Talisayan diketahui tak mencapai target waktu yang ditentukan. Karena itu, kontraktor atau pelaksana pekerjaan puskesmas tersebut didenda Rp 6,2 juta per hari.

Menanggapi hal itu, Kontraktor atau Pelaksana Pekerjaan Rehab Puskesmas Talisayan, Refli menjelaskan pembangunan puskesmas tersebut sebenarnya sudah berakhir pada 17 Desember lalu. Namun, hingga tanggal itu, persentasenya baru mencapai 75 persen lebih.

“Sesuai laporan dari tim teknis saya, capai 75 persen lebih. Sambil masih sedang ngejar pengerjaan atap. Kendalanya kemarin itu material. Karena masalah pembangunan Jembatan Sambaliung dan akses jalan yang jauh sehingga material sering tiba terlambat,” jelasnya.

Diakuinya, setiap pekerjaan pasti memiliki kendalanya masing-masing. Namun, mesti ada win-win solution guna keluar dari masalah tersebut. Karena itu, pekerjaan rehab puskesmas tersebut akan dicari jalan keluar demi penyelesaiannya.

“17 Desember harusnya sudah selesai. Tapi memang progresnya baru 75 persen. Dan kita ini sudah didenda satu hari sekitar Rp 6,2 juta. Tinggal dihitung akumulasinya sampai akhir Desember,” tegasnya.

Dengan waktu yang tersisa hingga akhir Desember, lanjutnya, pihaknya menargetkan akan menyelesaikan pekerjaan itu hingga mencapai 98 persen. Pemerintah pun masih memberikan kesempatan bagi pelaksana untuk menuntaskan pembangunan tersebut.

“Kita tidak bisa langsung diblack list. Karena masih ada kesempatan. Dan pemerintah juga tidak bisa laporkan realisasinya sudah 100 persen kalau fisiknya masih 70 persen lebih. Sehingga akhir Desember kita usahakan 95-98 persen itu bisa sampai,” imbuhnya.

Dengan diselesaikannya pekerjaan itu, tambah Refli, Puskesmas Talisayan itu sudah dapat dimanfaatkan pada Januari 2024 mendatang. Karena itu, berbagai percepatan akan diupayakan agar target itu dapat tercapai.

“Januari minggu ketiga tinggal bersih-bersih dan puskesmas itu juga sudah bisa langsung difungsikan pada 2024 itu,” tandasnya.

Untuk diketahui, sesuai informasi yang diperoleh media ini dari laman spse.beraukab.go.id, pekerjaan rehab puskesmas itu telah dilaksanakan sejak 19 Juni 2023 silam. Menggunakan APBD Berau 2023, nilai kontrak kegiatan rehab itu mencapai Rp 6.166.181.363,95. (*)

Bagikan

Subscribe to Our Channel