Follow kami di google berita

BPK Dituntut Jalankan Fungsi Pengawasan Pemerintahan Kampung

A-News.id, Tanjung Redeb – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, melalui Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, mengajak Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Berau yang baru saja dilantik untuk menjalankan amanah sebagai wakil dari penduduk kampung serta tugas dan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala kampung.

PABPDSI sendiri merupakan suatu organisasi/perkumpulan yang menaungi Anggota Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK) seluruh Indonesia yang telah memiliki SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dari Kementerian Dalam Negeri yang kepengurusannya telah terbentuk sejak 2019 lalu baik di pusat, provinsi, kabbupaten/kota, hingga tingkat kecamatan.

Said menjelaskan maksud dari fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala kampung adalah mengontrol pemerintahan di daerah otonom di level kampung. Keberadaan PABPDSI menjadi jembatan bagi masyarakat kampung untuk menyuarakan aspirasi kampung dan memfilterisasi segala persoalan-persoalan yang sedang terjadi di wilayah kampung.

“Jangan sampai BPK ini dianggap sebagai provokator di kampung, mentang-mentang enggak cocok dengan kepala kampung, misalnya,” kata Said saat menghadiri Pelantikan PABPDSI Berau di Balai Mufakat, Rabu (20/12/2023).

Dijelaskannya, BPK merupakan mitra pemerintah kampung. Sehingga antara BPK dan kepala kampung perlu ada sinergi dan sikap saling mengisi sama lain. Tujuannya adalah untuk mengedepankan prinsip kemitraan, konsultatif, dan koordinatif demi terwujudnya tata kelola pemerintahan kampung yang akuntabel berbasis kesejahteraan masyarakat.

“Saya berpesan kepada anggota BPK agar melaksanakan fungsi utama, sesuai ketentuan Permendagri 110/2016, Perda Nomor 15 Tahun 2019 tentang BPK dan Perbup Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 15 Tahun 2019 tentang BPK,” jelasnya.

“Antara lain membahas dan menyepakati rancangan peraturan kampung bersama kepala kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kampung, dan melakukan pengawasan kinerja kepala kampung,” lanjutnya.

Selain itu, BPK juga memiliki hak untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Kampung. Fungsinya ialah untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kampung bersama Kepala Kampung,

“Karena itu BPK dituntut memiliki kapasitas dan pengetahuan yang mumpuni dalam melaksanakan seluruh tugas dan fungsi yang saudara miliki,” harapnya.

Said mengimbau kepada para pengurus PABPDSI Berau untuk mulai berinovasi dan berkreasi dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Kampung (PAK). Menurutnya, cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik (BUM) Kampung sebagai unit usaha resmi kampung untuk memaksimalkan PAK.

“Jangan jadikan BUM Kampung sebagai penonton di kampung sendiri, tetapi jadikan mereka subjek pembangun kampung,” tegasnya. (jo/to)

Bagikan

Subscribe to Our Channel