Follow kami di google berita

Cara Dapatkan Sertifikat Hak atas Tanah Gratis melalui Program PTSL, Redistribusi Tanah dan Lintas Sektor di BPN

Gindo M.

ANEWS, Berau – Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertifikat untuk pertama kali di kantor Badan Pertanahan BPN Cabang Berau pada tahun 2021 ini ada yang melalui permohonan rutin dan ada yang berupa proyek, sebagaimana yang disampaikan Gindo Maruli, M. S,SiT, yang sehari-hari bekerja di Bidang Penataan dan Pemberdayaan, serta Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Cabang Berau, Kamis, 12/8/2021.

“Hak atas tanah adalah hak seseorang untuk menguasai atau memiliki, mempergunakan berbagai tanah. Hak tanah itu terdiri dari hak milik perorangan, hak guna usaha yang dipergunakan untuk usaha oleh perusahaan, hak guna bangunan,  hak atas tanah untuk bisa dipergunakan perusahaan dengan perorangan, dan ada hak pakai yang dihubungkan dengan jangka waktunya,” jelas Gindo.

Menurut Gindo, pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertifikat untuk pertama kali di Kantor Badan Pertanahan (BPN) Cabang Berau ada 2 (dua) cara, yaitu melalui permohonan rutin dan melalui proyek seperti prona di waktu lalu.

Adapun permohonan rutin bisa diajukan secara pribadi sendiri, perorangan, perusahaan atau dunia usaha ke kantor BPN cabang Berau yang berlokasi di Jalan Murjani I, Tanjung Redeb. Sementara kelengkapan permohonan adalah KTP, KK, Surat Tanah atau kwitansi pembelian dan PBB.

Sedangkan pendaftaran melalui proyek, atau sejenis prona seperti waktu lalu, melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), melalui Program Redistribusi Tanah dan melalui Program Lintor (Lintas Sektor).

“Jadi ada PTSL, Redistribusi Pembagian Tanah, kemudian lagi UMKM Lintas sektor dengan Diskoperindagkop dan dengan Dinas Perikanan untuk usaha budidaya perikanan dan nelayan tangkap, Ini sama dengan prona-prona itu,” imbuh Gindo.

PTSL adalah Program Sertifikat Tanah Gratis

Masalah yang kerap terjadi salah satunya pengklaiman tanah oleh pihak lain karena sang pemilik asli tidak memiliki surat-surat yang lengkap. Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025. Nah, buat Anda yang belum mempunyai sertifikat tanah, sudah tentu tidak ingin melewatkan kesempatan ini.

PTSL yang merupakan program sertifikasi gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali. Dilansir dari Kementerian Komunikasi  dan Informatika RI,  program tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang serentak dengan itu.

PTSL yang begitu populer di  masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Syarat Pengajuan PTSL

Syarat yang harus dipenuhi pemohon adalah, Surat Pengajuan PTSL, Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat tanah yang bisa berupa Akte Jual Beli, Kwitansi, dan Akte Hibah atau Berita Acara Kesaksian, dan lainnya.

Redistribusi Tanah

Sementara Program Reditribusi Tanah, merupakan permohonan atas HGU-HGU yang sudah ditarik pemerintah.

Program redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reforma agraria. Tujuan redistribusi tanah ialah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang.

Program Lintas Sektor (Lintor)

Dalama rangka mempercepat reforma agraria, BPN Cabang Berau pada tahun 2021 ini juga melaksanakan program lintas sektor dalam pendaftaran dan pemberian sertifikat yang khususnya ditujukan ke pada pelaku usaha sektor UMKM di lingkup Diskoperindagkop Berau dan kepada usaha Budidaya Perikanan dan Nelayan Tangkap di lingkup Dinas Perikanan Kabupaten Berau.

Nanti dalam pelaksanaan program PTSL tersebut, ada tim yang dibentuk melakukan kegiatan itu dari mulai penyuluhan, pendataan, pengukuran, Sidang Panitia A, pengumuman dan pengesahan sampai penerbitan sertifikat.

Diharapkan dengan adanya program mendapatkan sertifikat tanah secara gratis ini, akan memudahkan bagi masyarakat Kabupaten Berau dalam mengurus sertifikat tanahnya. (*yud/rc)

Bagikan

Subscribe to Our Channel