Follow kami di google berita

Buruh Boleh Cairkan JHT 1 Bulan Setelah di PHK Atau Resign ?

Ilustrasi Buruh

A-News.id, Tanjung Redeb — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pekerja atau buruh yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum memasuki masa pensiun alias 56 tahun.

Dikutip dari Cnn Indonesia, Hal ini ia ungkapkan lantaran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tidak dicabut, melainkan direvisi.

“Intinya ini menyempurnakan aturan bagi tenaga kerja dan buruh dalam mengklaim JHT,” kata Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/3).

Dengan demikian, Ida mengatakan pekerja dapat atau masih boleh melakukan klaim terhadap dana JHT sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya, pekerja dapat mengklaim dana yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan setelah satu bulan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Junaidi melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Juli Mahendra mengatakan, sejauh ini undang-undang masalah Jaminan Hari Tua (JHT) atau PP mengenai JHT belum terbit, pihaknya belum dapat memberikan tanggapan.

“Kita juga belum bisa berkomentar terlalu jauh, sementara di media berita, maupun sosial kemarin kementerian akan merevisi tentang peraturan JHT dan rencananya akan mempermudah sistem klaimnya. Hal ini juga atas intruksi Presiden RI, Joko Widodo,” katanya.

Juli menuturkan, sementara revisi belum diterbitkan tentu undang-undang yang lama akan tetap berlaku, dan juga pihaknya sebagai ASN atau pegawai negeri hanyalah pelaksana undang-undang, walaupun dari sisi kacamata pekerja berbeda.

“Artinya masing-masing beda pandangan dalam hal ini, kalau kami memposisikan sebagai ASN ya sebagai pelaksana undang-undang apa itu undang-undang keluar itu wajib kami sampaikan dan dilaksanakan oleh seluruh pihak baik itu pekerja maupun BPJS atau pemerintah dalam hal ini,” tuturnya.

Juli menambahkan, revisi itu tentu akan cepat terbit berhubung dari kementerian telah mengumumkan kepada khalayak umum sehingga hal ini tidak lagi menjadi polemik para pekerja agar dapat mengambil jaminan hari tua yang batasannya hanya 30%.

“Akan tetapi mungkin JHT itu bisa diklaim pada saat pekerja kena PHK, pemerintah itu mengeluarkan undang-undang bukan jaminan hari tua, bukan saat pekerja untuk kena kasus PHK saja, jaminan hari tua artinya saat usia tidak produktif lagi, sipekerja dapat mengambil jaminan hari tua itu sebagai modal usaha,” tambahnya.

“Bahwa dirasa sisi pekerja itu memberatkan krena akibat ter PHK misal dan tidak ada penghasilan sehingga ingin melakukan usaha tidak ada modal dan sebagainya. Pertimbangan itu sehingga harus dikeluarkan revisi undang-undang baru, kami selaku aparatur sipil negara tinggal menunggu revisi bukan hanya pekerja saja,” tandasnya. (ryn)

Bagikan

Subscribe to Our Channel