Follow kami di google berita

Bupati Pesan Tak Ada Lagi PHK Sepihak Oleh Perusahaan di Berau, Tenaga Kerja Lokal Diminta Untuk Profesional Bekerja

A-News.id, Tanjung Redeb — Bupati Berau, Sri Juniarsih harapkan tak ada lagi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan pertambangan batu bara di Bumi Batiwakkal.

Menurutnya, PHK adalah langkah terakhir yang boleh diambil oleh perusahaan, ketika itu benar-benar tak ada jalan keluar atau pilihan lain.

“Mumpung banyak pimpinan perusahaan yang hadir tadi, sekalian saya ingatkan untuk tidak mengambil keputusan secara mudah dan gamblang untuk melakukan PHK,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya meminta, jika pekerja melakukan kesalahan, hukuman yang diberikan bisa dilakukan secara bertahap.

Mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 terlebih dahulu. Sebelum, dilaksanakannya PHK.

“Jangan langsung di PHK, turunkan saja pangkatnya, yang penting mereka masih bisa bekerja buat keluarganya,” tegasnya.

Bupati perempuan pertama di Berau ini, mengakui bahwa upaya pemerintah untuk terus memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal tidak boleh disalah pahami.

“Saya juga minta kepada pekerja, untuk profesional dalam bekerja. Jangan malas-malasan apalagi berbuat hal-hal yang merugikan perusahaan, sehingga berpotensi terjadi PHK,” tuturnya.

Komentar menohok, pun disampaikan oleh Bupati Berau, terhadap sikap karyawan yang merasa bahwa dirinya adalah warga lokal.

“Jangan mentang-mentang tenaga kerja lokal, jadi kerja seenaknya. Ada prosedur dari perusahaan yang harus diikuti. Kalau, tidak mau diatur, tentu pemerintah juga susah buat membela,” sebutnya.

Kendati warga lokal, karyawan yang bekerja pun harus bersikap profesional. Tidak boleh, melakukan pelanggaran yang sekiranya merugikan perusahaan dan mengganggu operasional pekerjaan.

“Saya harap perusahaan dan karyawan tidak ada lagi yang saling melapor. Cukup bekerja profesional saja. Sehigga, semua bisa berjalan lancar dan harmonis,” pungkasnya.(*adv/poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel